Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan: Penagihan, Keberatan, dan Banding

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Penagihan Dalam Perpajakan

a) Pengertian Pajak 

Menurut Undang-Undang KUHP No 28 Tahun 2008 Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. 

b) Penagihan Pajak 

Menurut Rahayu: 2010, Penagihan pajak merupakan suatu tindakan penagihan yang dilaksanakan oleh fiskus atau juru sita pajak kepada penanggung pajak agar dapat melunasi utang pajak tanpa menunggu jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak dan tahun pajak. Maka Penagihan Pajak merupakan rangkaian tindakan yang dilakukan kepada penanggung pajak agar melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, sedangkan penanggung pajak adalah orang yang bertanggung jawab untuk pembayaran pajak.

c) Dasar-Dasar Penagihan Pajak 

Menurut pasal 18 Undang- Undang KUP dasar penagihan pajak yang digunakan yaitu :
  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) 
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) 
  3. Surat Keputusan Pembetulan (SK Pembetulan) 
  4. Surat Keputusan Keberatan (SK Keberatan) 
  5. Putusan Peninjauan Kembali (Putusan Banding) 
  6. Putusan Peninjauan Kembali tidak disengketakan oleh Anda

d) Jenis-Jenis Penagihan 

Pajak Untuk melakukan penagihan pajak terdapat dua jenis penagihan pajak yaitu : 

1) Penagihan pajak dengan surat teguran 

Penagihan pajk dengan surat teguran merupkan upaya memberikan peringatan kepada penanggung pajak agar segera membayar utang pajak sehingga tidak perlu dilakukan penagihan dengan surat paksa.

2) Penagihan pajak dengan surat paksa 

Sesuai dengan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa merupakan serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya dan biaya penagihan pajak dengan cara menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita.

e) Alur Penagihan Pajak 

berikut alur penagihan pajak yaitu:
  1. Proses penagihan dimulai dari adanya dasar penagihan 
  2. Jatuh tempo dasar penagihan adalah dihitung 1 (satu) bulan sejak terbit. Ketika dalam jangka waktu tersebut Penanggung Pajak tidak juga mengajukan permohonan angsuran/penundaan dan juga tidak melunasi utang pajak hingga jatuh tempo, maka setelah lewat waktu 7 hari sejak jatuh tempo akan dikeluarkan Surat Teguran. 
  3. Selanjutnya akan dikeluarkan Surat Paksa (SP) setelah melewati waktu 21 hari sejak diterbitkannya Surat Teguran oleh Jurusita secara langsung kepada Penanggung Pajak apabila belum melunasi utang pajaknya. Adapun ketentuan dikeluarkannya Surat Paksa sebagai berikut : a). Jurusita berhak melakukan pengumuman di media massa, melakukan pemblokiran, pencegahan, dan penyanderaan terhadap penanggung pajak yang belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan tanpa menunggu jatuh tempo.;  b). Jika penanggung pajak mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan diragukan atau tidak ada itikad baik untuk melunasi utang pajak, dapat dilakukan pencegahan dan penyanderaan.;  c). Jangka waktu untuk penyanderaan adalah 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang maksimal 6 (enam) bulan. Penyanderaan tidak menghapus utang pajak dan penagihan tetap dilaksanakan.
  4. Jika sampai batas waktu Surat Paksa (SP) Penanggung Pajak belum melunasi utang pajaknya, maka setelah lewat waktu 2 x 24 jam (dua kali dua puluh empat jam) akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP). Surat Pencabutan Sita diterbitkan oleh Jurusita apabila Penanggung Pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan atau berdasarkan keputusan pengadilan. 
  5. Pejabat lelang akan melakukan pengumuman lelang jika setelah lewat waktu 14 (empat belas hari ) sejak tanggal penyitaan, Penanggung Pajak belum juga melunasi utang pajak dan biaya penagihannya. 
  6. Pelaksanaan lelang dilaksanakan setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak pengumuman lelang apabila penanggung pajak tidak membayar utang pajak dan biaya penagihannya.

f) Kadaluarsa Penagihan Pajak 

Kadaluarsa penagihan pajak seperti hak penagihan pajak termasuk unga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak akan kadaluarsa apabila melampaui batas waktu lima tahun terhitung sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali. Namun Kadaluarsa Penagihan Pajak dapat tertangguh apabila : 
  1. Diterbitkaannya Surat Paksa 
  2. Terdapat penagihan utang pajak dari wajib pajak baik secara langsung ataupun tidak langsung 
  3. Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan 
  4. Akan dilakukannya penyidikan tindak pidana dalam bidang perpajakan




Keberatan Dalam Perpajakan

a) Pengertian Keberatan 

Dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa wajib pajak merasa kurang/tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Dalam hal ini wajib pajak dapat mengajukan keberatan.

b) Ketentuan Pengajuan Keberatan 

Keberatan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat wajib pajak terdaftar dan/atau tempat pengusaha kena pajak dikukuhkan melalui :
  1. Penyampaian secara langsung, termasuk disampaikan ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dalam wilayah kerja KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan/ atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Penyampaian surat keberatan diberikan Bukti Penerimaan Surat; 
  2. Pos dengan bukti pengiriman surat; 
  3. Cara lain : a). melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau b). e-Filing melalui Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider) atau fasilitas e-Filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Bukti Penerimaan Surat, bukti pengiriman surat dan bukti penerimaan elektronik menjadi bukti penerimaan surat keberatan.

c) Tata Cara Penyelesaian Keberatan 

Berikut tata cara penyelesaian keberatan yaitu:
  1. Wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jendral Pajak atas suatu : a) Surat Ketetepan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);  b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);  c) Surat Ketetepan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);  d) Surat Ketetepan Pajak Nihil (SKPN); e) Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perunang-undangan perpajakan.
  2. Pengajuan keberatan yang dituangkan dalam bentuk surat keberatan sebagaimana dan harus memenuhi syarat sebagi berikut : a) Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;  b) Mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut perhitungan wajib pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar perhitungan;  c) Satu surat keberatan diajukan hanya untuk satu surat ketetapan pajak, untuk satu pemotongan pajak, atau untuk satu pemungutan pajak.;  d) Wajib pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.;  e) Diajukan dalam waktu 3 bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketika kecuali wajib pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaan wajib pajak (force majeur); f) Surat keberetan ditandatangani oleh wajib pajak, dan dalam surat keberatan ditandatangani oleh bukan wajib pajak, surat keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
  3. Dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, wajib pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan. 
  4. Dalam hal surat keberatan yang disampaikan oleh wajib pajak belum memenuhi persyaratan, wajib pajak dapat menyampaikan perbaikan surat keberatan dengan melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi sebelum jangka waktu 3 bulan 
  5. Surat keberatan yang tidak memenuhi persyaratan bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan keberatan 
  6. Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diberikan pada sat pemeriksaan tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh wajib pajak pada saat pemeriksaan. 
  7. Direktorat Jendral Pajak dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, harus memberi keputusan. Keputusan Direktorat Jendral Pajak dapat berupa: a) Mengabulkan seluruhnya;  b) Mengabulkan Sebagian.;  c) Menolak.;  d) Menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.
  8. Apabila dalam jangka waktu 12 bulan telah terlampaui dan Direktur Jendral Pajak tidak menerbitkan surat keputusan keberatan keberatan yang diajukan wajib pajak dianggap dikabulkan dan direktur jendral pajak wajib menerbitkan surat keputusan keberatan sesuai dengan keberatan wajib pajak 
  9. Apabila pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan dengan ketentuan : a) Untuk surat ketetapan pajak kurang bayar dan surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkanya surat keputusan keberatan.;  b) Untuk surat ketetapan pajak nihil dan surat ketetapan pajak lebih bayar dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkanya surat keputusan keberatan.
  10. Dalam hal keberatan wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagaian, wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
  11. Tetapi apabila kemudian wajib pajak mengajukan permohonan banding atas surat keputusan keberatan, sanksi tersebut tidak dikenakan. 
  12. Apabila pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% perbulan untuk paling lama 24 bulan dengan ketentuan sebagai berikut : a) Untuk surat ketetapan pajak kurang bayar dan surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkanya surat keputusan keberatan.;  b) Untuk surat ketetapan pajak nihil dan surat ketetapan pajak lebih bayar dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkanya surat keputusan keberatan.

Banding Dalam Perpajakan

Apabila Wajib Pajak tidak atau belum puas dengan keputusan yang diberikan atas keberatan, Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak, dengan tata cara sebagai berikut :
  1. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Badan Peradilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan. 
  2. Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan pengadilan khusus di lingkungan peradilan tata usaha negara. 
  3. Permohonan banding diajukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dengan cara: a) Tertulis dalam Bahasa Indonesia.; b) Mengemukakan alasan-alasan yang jelas.;  c) Melampirkan salinan Surat Keputusan Keberatan 
  4. Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan putusan banding diterbitkan.
  5. Apabila permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
  6. Apabila pengajuan keberatan atau banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketentuan sebagai berikut : a) Untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau.; b) Untuk Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding.

Advertisement

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan: Penagihan, Keberatan, dan Banding"

Post a Comment