Pengertian dan Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) Dalam Perpajakan

Pengertian Surat Pemberitahuan (SPT)

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kewajiban dalam melaporkan SPT Tahunan secara umum telah diatur di dalam Undang – undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan tepatanya pada pasal 3 yaitu: "Setiap Wajib Pajak harus mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah , dan menandatangani serta menyampaikannya ke Kantor Direktorat Jendral Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktorat Jendral Pajak."

SPT memuat informasi seputar jumlah pajak terutang serta pelunasan pajak yang telah dilakukan dalam periode tertentu. Segala informasi yang dituliskan dalam SPT harus benar, lengkap, dan jelas. Wajib pajak juga harus bertanggung jawab atas informasi yang tertera dalam SPT. Jika terdapat informasi yang tidak sesuai, Ditjen Pajak sebagai penyelenggara kegiatan pajak dapat meminta keterangan dan pertanggungjawaban pada Wajib Pajak.


Surat Pemberitahuan (SPT)

Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak, Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
  1. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
  2. Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak.
  3. Harta dan kewajiban.
  4. Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Bagi Pengusaha Kena Pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
  1. Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran
  2. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Bagi pemotongan atau pemungut pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.

Jenis-Jenis Surat Pemberitahuan (SPT)

Secara garis besar SPT dibedakan menjadi dua, yaitu:

a. Surat Pemberitahuan Masa

Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. SPT Masa digunakan untuk melaporkan pajak dalam kurun waktu tertentu (bulanan). Jenis pajak yang harus dilaporkan setiap bulan melalui SPT Masa terdiri dari:
  1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
  2. PPh Pasal 22.
  3. PPh Pasal 23.
  4. PPh Pasal 25.
  5. PPh Pasal 26
  6. PPh Pasal 4 ayat 2.
  7. PPh Pasal 15.
  8. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
  9. Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

Meski sembilan jenis pajak di atas memiliki SPT Masa, format tiap formulir pajaknya berbeda. Perbedaan format SPT Masa tersebut berkaitan dengan tarif dan objek pajak yang berbeda untuk masing-masing jenis pajak.


Baca Juga :


Tak hanya format formulirnya yang berbeda, batas waktu pelaporan tiap jenis SPT masa pun berbeda. Untuk SPT Masa PPh, wajib pajak harus melaporkannya paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya. Sementara itu, SPT Masa PPN wajib dilaporkan setiap akhir bulan pada bulan berikutnya.

Lantas, bagaimana bila jatuh tempo pelaporan SPT Masa adalah hari libur? Jika demikian, wajib pajak harus melaporkan SPT-nya pada keesokan hari, misalnya pada tanggal 21 atau 22, sesuai dengan hari kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

b. Surat Pemberitahuan Tahunan

Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Sesuai dengan namanya, SPT Tahunan wajib dilaporkan setiap tahun, atau pada akhir tahun pajak. SPT Tahunan sendiri dibagi ke dalam dua kategori: SPT Tahunan Perorangan, dan SPT Tahunan Badan.

SPT Tahunan Perorangan pun masih dibagi lagi ke dalam tiga jenis formulir yang terdiri dari formulir SPT Tahunan 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS. Perbedaan antara tiga jenis formulir SPT Tahunan tersebut terletak pada status kepegawaian seseorang, sumber penghasilan lain, serta besaran penghasilan wajib pajak setiap tahunnya.

Formulir 1770 digunakan oleh Wajib Pajak berstatus pegawai yang memiliki sumber penghasilan lain, sedangkan pegawai dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp60.000.000 per tahun dapat menggunakan formulir 1770 SS. Mereka yang berstatus pegawai dengan penghasilan lebih dari Rp60.000.000 diwajibkan melaporkan SPT Tahunan-nya dengan formulir 1770 S.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan pun terbagi menjadi dua, yakni tiga bulan setelah masa pajak bagi perorangan, serta empat bulan setelah masa pajak bagi badan usaha. Biasanya, batas pelaporan SPT Tahunan Perorangan jatuh pada 30 Maret, sedangkan untuk badan usaha adalah sebulan setelahnya, yakni pada 30 April.

SPT dapat berbentuk:
  1. Formulir kertas (hardcopy)
  2. Dokumen elektronik.

Batas Waktu Penyampaian SPT

Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:
  1. Untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak. Khusus untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.
  2. Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
  3. Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)

Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan sebagaimana dimaksud untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan. Peraturan ini tertuang dalam Pasal 2 ayat 2 PER 21/PJ/2009. 

Dan apabila wajib pajak tidak menyampaikan SPT Tahunan dalam jangka waktu 2 bulan tersebut, maka wajib pajak akan mendapatkan Surat Teguran. Penerbitan Surat Teguran ini akan memberikan jalan terbuka kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan pemeriksaan pajak atas Surat Pemberitahuan Tahunan yang tidak disampaikan dalam jangka waktu yang tertera dalam Surat Teguran.

Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dibuat secara tertulis dan disampaikan ke kantor Pelayanan Pajak sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir, dengan dilampiri:
  1. Penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang.
  2. Laporan keuangan sementara.
  3. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.

Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak. Dalam hal Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak, Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus

Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dapat disampaikan:
  1. Secara langsung.
  2. Melalui pos dengan bukti pengiriman surat.
  3. Dengan cara lain, yang meliputi: a) Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. b) Saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.

Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dianggap bukan merupakan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.

Prosedur Penyelesaian Surat Pemberitahuan (SPT)

Berikut adalah prosedur penyelesaian surat pemberitahuan (SPT):
  1. Wajib pajak sebagaimana mengambil sendiri surat pemberitahuan di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Pajak atau diambil dengan cara lain yaitu mengakses situs Direktorat Jendral Pajak untuk memperoleh Surat tersebut, namun harus sesuai dengan aturan atau peraturan yang telah di tetapkan oleh Menteri Keuangan.
  2. Setiap wajib pajak wajib mengisi surat pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam Bahasa Indonesia dengan menggunakan Huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  3. Wajib Pajak yang telah mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan Bahasa asing dan mata uang selain Rupiah.
  4. Penandatanganan SPT dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stemple, atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
  5. Bukti-bukti yang harus dilampirkan pada SPT,antara lain : a) Untuk Wajib Pajak yang mengadakan pembukuan : Laporan keuangan berupa neraca dan laporan rugi laba serta keterangan-keterangan yang diperlukan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak.,; b) Untuk SPT Masa PPN sekurang- kurangnya memuat jumlah dasar pengenaan pajak, jumlah Pajak Keluaran, jumlah Pajak masukan yang dapat dikresitkan,dan jumlah kekurangan atau kelebihan Pajak. c) Untuk Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan :perhitungan jumlah peredaran yang terjadi dalam Tahun pajak yang bersangkutan.
  6. Suami dan istri wajib membuat dan melampirkan perhitungan Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami dan istri.

Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT)  dan Pengungkapan Ketidakbenaran

Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan surat pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan penyataan tertulis dengan syarat Direktur Jendral Pajak belum melakukan Tindakan seperti :
  1. Verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketentuan pajak.
  2. Pemeriksaan
  3. Pemeriksaan bukti permulaan.

Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan surat harus di sampaikan paling lama 2 tahun sebelum kedaluarsa penetapan. Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat belum menerbitkan surat ketetapan pajak, 

Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidak benaran pengisian. Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, dapat mengakibatkan:
  1. Pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau kecil
  2. Rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar
  3. Jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil
  4. Jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil.

Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ini beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan.

Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak menerima ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan banding atau Putusan Peninjauan Kembali tahun pajak sebelumya atau beberapa tahun pajak sebelumnya yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, dalam jangka waktu 3 bulan setelah menerima Surat Ketetapan Pajak.

Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan Tindakan pemeriksaan

Sanksi Terlambat atau Tidak Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)

Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar :
  1. Rp.500.000,00. Untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
  2. Rp.100.000,00. Untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya.
  3. Rp.1.000.000,00. Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan.
  4. Rp.100.000,00. Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi

Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara, tidak dikenai sanksi pidana apabila baru pertama kali dilakukan oleh wajib pajak, namun wajib melunasi kekurangan pembayaran beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Setiap orang yang karena kealpaanya yaitu tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut menimbulkan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali, didenda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang atau tidak dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar atau pidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun.

Advertisement

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian dan Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) Dalam Perpajakan"

Post a Comment