SURAT KETETAPAN PAJAK (SKP) DAN SURAT TAGIHAN PAJAK (STP)

Surat Ketetapan Pajak (SKP)

Adanya SKP atau Surat Ketetapan Pajak ialah ketika Wajib Pajak akan melaksanakann kewajibannya akan tetapi terdapat kekeliruan pada pengisian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) serta ditemukannya data pajak yang tidak dilaporkan, maka Direktur Jendral Pajak pun akan mengeluarkan SKP (Surat Ketetapan Pajak) tersebut.

Sesuai dengan Undang-Undang No.28 Tahun 2007, Pasal 1 Nomor 15, Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

Pengertian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuanngan Republik Indonesia Nomor 145/PMK.03/2012 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumah kekurangan pembayaran pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) 

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dapat diterbitkan apabila: 
  1. Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar. 
  2. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran. 
  3. Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah termyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen). 
  4. Kewajiban menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang.
  5. Kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.

SKPKB hanya dapat diterbitkan terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain tidak memenuhi kewajiban formal dan/atau kewajiban material. Keterangan lain tersebut adalah data konkret yang diperoleh atau dimiliki oleb Direktur Jenderal Pajak, antara lain berupa hasil konfirmasi faktur pajak dan bukti pemotongan Pajak Penghasilan.

Surat Ketetapan Pajak (SKP)

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

Sanksi Administrasi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) 

Berikut adalah sanksi administrasi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB):
  1. Apabila SKPKB dikeluarkan karena alasan pada poin 2a dan 2e maka jumlah kekurangan pajak terutang ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhimya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Taluun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
  2. Apabila SKPKB dikeluarkan karena alasan pada poin 2b, 2c, dan 2d, maka dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar. a). 50% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak. b). 100% dari PPh yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan. c). 100% dari PPN dan PPnBM yang tidak atau kurang dibayar.

Fungsi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) 

Fungsi surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) adalah sebagai berikut:
  1. Koreksi atas jumlah yang terutang menurut SPTnya. 
  2. Sarana untuk mengenakan sanksi. 
  3. Alat untuk menagih pajak.

Jangka Waktu Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) 

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhimya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) 

Pengertian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) 

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. 

Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) 

SKPBT diterbitkan apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemenksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. 

Fungsi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) 

Berikut adalah Fungsi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT):
  1. Koreksi atas jumlah yang terutang menurut SPTnya. 
  2. Sarana untuk mengenakan sanksi. 
  3. Alat untuk menagih pajak. 

Sanksi Administrasu dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) 

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKBT ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut. Sanksi administrasi berupa kenaikan tidak dikenakan apabila SKPKBT diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. 

Jangka Waktu Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) 

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhir nya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlab pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKPKBT. 


Baca Juga :

Apabila jangka waktu 5 (lima) tahun telah lewat, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, dalam hal Wajib Pajak setelah jangka waktu 5 (lima) tahun tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Walaupun jangka waktu 5 (lima) tahun telah lewat, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa Bunga gebesar 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, apabila Wajib Pajak setelah jangka waktu tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) 

Pengertian Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) 

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang. 

Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) 

SKPLB diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan, jumiah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan untuk: 
  1. Pajak Penghasilan apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. 
  2. Pajak Pertambahan Nilai apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Jika terdapat pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, jumlah pajak yang terutang dihitung dengan cara jumlah Pajak Keluaran dikurangi dengan pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut. 
  3. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah apabila jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yahg terutang. 

Fungsi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) 

Fungsi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) adalah sebagai alat atau sarana untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak.

Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) 

Pengertian Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumilah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. 

Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

SKPN diterbitkan apabila setelah dilakukan pemeriksaan jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.

Surat Tagihan Pajak (STP) 

Pengertian Surat Tagihan Pajak (STP) 

Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Dalam kewajibannya seorang wajib pajak yang merupakan pemilik dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mempunyai dua kewajiban, diantaranya: 
  1. Kewajiban dalam melapor 
  2. Kewajiban dalam membayar 

Apabila seorang karyawan mempunyai penghasilan dari pemberi kerja/pengusaha maka biasanya penghasilan yang didapat sudah otomatis dipotong dan pembayaran mengenai pajak pasti sudah disetorkan oleh pemberi kerja atau perusahaan karena hal tersebut merupakan kewajiban dari pemberi kerja. 

Namun apabila pelaporan pajak, untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kewajiban pelaporan ini tidak dapat dipindah tangankan kepada pemberi kerja, artinya pemilik NPWP haru menyampaikanya sendiri sesuai dengan yang tertera dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pelaporan tersebut harus dilakukan setiap awal tahun, dari mulai tanggal 01 Januari sampai dengan 31 Maret pada setiap tahunnnya.

Penerbitan Surat Tagihan Pajak (SPT) 

Beradasarkan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Surat Tagihan Pajak (STP) dapat dikeluarkan apabila: 
  1. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar. 
  2. Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung. 
  3. Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga.
  4. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu. 
  5. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap (selain: identitas pembeli, nama dan tanda tangan). 
  6. Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak. 
  7. Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (6a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubabannya.

Fungsi Surat Tagihan Pajak (STP) 

Berikut adalah fungsi surat tagihan pajak (SPT):
  1. Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT Wajib Pajak. 
  2. Sarana mengenakan sanksi administrasi berupa bunga atau denda. 
  3. Alat untuk menagih pajak.

Sanksi Administrasi Surat Tagihan Pajak (STP) 

Berikut adalah Sanksi Administrasi Surat Tagihan Pajak (STP) :
  1. Jumlah kekurangan pajak yang terutang (poin 2a dan 2b) ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhimya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak. 
  2. Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak (poin 2d, 2e, atau 2f), selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. 
  3. Terhadap Pengusaha Kena Pajak (poin 2g) dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumiah pajak yang ditagih kembali, dihitung dari tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sampai dengan tanggal penerbitan Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuhi (satu) bulan.

Kekuatan Atau Dasar Hukum Surat Tagihan Pajak (STP) 

Berdasarkan Pasal 1 Angka 20 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Surat Tagihan Pajak PPN adalah surat untuk melakukan penagihan pajak/sanksi administrasi berupa denda atau bunga. STP (Surat Tagihan Pajak) mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan ketetapan pajak, sehingga dalam hal penagihannya dapat juga dilakukan dengan Surat Paksa.

Advertisement

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SURAT KETETAPAN PAJAK (SKP) DAN SURAT TAGIHAN PAJAK (STP)"

Post a Comment