Pengertian dan Fungsi NPWP Serta Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak
Pengertian NPWP
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Menurut Mardiasmo (2016:29) terdapat dua fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yaitu:
- Sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak.
- Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
Menurut Leo (2017:6) fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi pajak. Sedangkan menurut Kautasar dan heru (2019:42) setidaknya terdapat empat fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yaitu:
- Sarana dalam administrasi perpajakan.
- Tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakanya.
- Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan
- Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
Pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimilikinya.
Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepada Wajib Pajak diberikan NPWP.
Yang dimaksud dengan Persyaratan Subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya. Persyaratan Objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan 4 pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
Tempat pendaftaran dilakukan pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan kantor Direktorat Jenderal Pajak dan wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu.
Baca Juga :
Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara elektronik, permohonan pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.
- Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.
- Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
- Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan: a) Secara langsung. b) Melalui pos. c) Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
- Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau KP2KP secara lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.
- KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
- NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui Pos Tercatat.
Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dibatasi jangka waktunya Karena hal ini berkaitan dengan saat pajak terutang dan kewajiban mengenakan pajak terutang jangka waktu pendaftaran NPWP adalah :
- Bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dari wajib pajak badan wajib mendaftarkan diri paling lambat 1 bulan setelah saat usaha mulai dijalankan
- Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan suatu usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas apabila jumlah penghasilannya sampai dengan 1 bulan yang disetahunkan telah melebihi penghasilan tidak kena pajak wajib mendaftarkan diri paling lama pada akhir bulan berikutnya. Terhadap wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP akan dikenakan sanksi perpajakan.
Sanksi Apabila Tidak Membayar Pajak
Setiap wajib pajak yang memiliki NPWP dan juga memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak atau PTKP akan diwajibkan untuk membayar pajak dan melaporkan pajaknya tersebut dengan tepat waktu, karena jika wajib pajak tidak membayar pajak atau tidak melaporkan pajaknya maka akan diberikan sanksi atas pajak yang tidak dibayarkan.
Untuk sanksi yang digunakan ini mengacu kepada Undang-Undang KUP pasal 9 ayat 2 a dan b yang membahas tentang pengaturan sanksi pajak bagi yang memiliki NPWP. Pada ayat 2a membahas mengenai bahwa setiap wajib pajak membayar pajaknya setelah tanggal jatuh tempo, maka wajib pajak yang bersangkutan akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan yang akan dihitung sejak tanggal jatuh tempo yang bersangkutan hingga tanggal pembayarannya.
Sedangkan untuk isi pada ayat 2b membahas mengenai bahwa saat wajib pajak membayar pajaknya setelah tanggal jatuh tempo dalam penyampaian SPT tahunannya maka akan dikenakan denda sebesar 2% per bulannya maka yang akan dihitung sejak berakhirnya batas waktu penyampaian SPT hingga tanggal pembayarannya.
Tidak hanya sanksi tersebut, namun terdapat juga sanksi pidana saat wajib pajak tidak menyetorkan pajaknya dan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak serta menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dengan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Pidana tersebut ditambahkan dengan 1 kali menjadi 2 kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan kembali tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 tahun, dan dapat terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.
Seseorang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan hak Nomor Pokok Wajib Pajak dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 2 tahun dan dengan denda paling sedikit 2 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan.
Sanksi pidana merupakan sanksi terberat yang diberlakukan oleh hukum perpajakan yang ada di Indonesia terhadap pelanggar berat yang dapat memberikan dampak buruk dan juga kerugian terhadap pendapatan negara yang dilakukan secara berulang.
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Penghapusan NPWP merupakan tindakan menghapuskan NPWP dari administrasi kantor pelayanan pajak. Untuk penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila :
- Wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
- Wajib pajak badan dalam rangka likuidasi atau pembubaran karena penghentian atau penggabungan usaha
- Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
- Wajib pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia
- Dianggap perlu Oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kepala KPP atas permohonan wajib pajak atau secara jabatan dapat melakukan penghapusan NPWP terhadap wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Penghapusan NPWP ini dilakukan dalam hal :
- Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
- Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Wajib pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP
- Wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus komisaris pemegang saham atau pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja atau bendahara pemerintah dan penghasilan neto nya tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak
- Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya
- Wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami nya.
Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan atau verifikasi harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam jangka waktu 6 bulan untuk wajib pajak orang pribadi atau 12 bulan untuk wajib pajak badan, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud telah lewat dari direktur jenderal pajak tidak memberi suatu keputusan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dianggap dikabulkan.
Format Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Dalam pemformatan NPWP terdiri dari 15 digit, yaitu dengan 9 digit pertama merupakan Kode Wajib Pajak dan 6 digit berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakn. Formatnya adalah sebagai berikut : XX. XXX. XXX. X- XXX. XXX
- Dua digit (XX) pertama menunjukan identitas Wajib Pajak, contoh : 01- 03 adalah Wajib Pajak Badan, 04-06 adalah Wajib Pajak Pengusaha dst.
- Enam digit (XXX.XXX) setelahnya menunjukan nomor registrasi atau nomor urut KPP yang diberikan oleh kantor pusat DJP.
- Satu digit (X) selanjutnya berfungsi sebagai kode pengaman agar tidak terjadi kesalahan atau pemalsuan NPWP.
- Tiga digit (XXX) selanjutnya merupakan kode KPP terdaftar.
- Tiga digit (XXX) terakhir merupakan status Wajib Pajak (Tunggal, Pusat atau Cabang). Misal 000 untuk status Wajib Pajak Tunggal atau Pusat, sedangkan 001, 002 dst untuk status Wajib Pajak Cabang.
0 Response to "Pengertian dan Fungsi NPWP Serta Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak"
Post a Comment