Strategi dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Strategi dan Upaya Pemberantasan Korupsi

Pemerintah serius menangani korupsi secara konkret. Salah satu implementasinya adalah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) 17/2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012.Inpres ini merupakan lanjutan Inpres Nomor 9 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2011. 

Dalam dua Inpres ini, Pemerintah mengimplementasikan enam strategi sesuai rekomendasi United Nation Convention Against Corruption (UNCAC). Keenam strategi itu adalah: Pencegahan pada Lembaga Penegak Hukum; Pencegahan pada Lembaga Lainnya; Penindakan; Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan; Penyelamatan Aset Hasil Korupsi; Kerjasama Internasional; dan Pelaporan. Targetnya, pada 2014 Indeks Persepsi Korupsi atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia dapat mencapai angka 5,0.

Sebagai catatan, per 2010 CPI Indonesia tercatat 2,8. Sementara pada 2011 sudah naik menjadi 3,0. Di negara ASEAN, CPI Indonesia lebih baik daripada Vietnam (2,9), Filipina (2,6), Laos (2,2), Kamboja (2,1), dan Myanmar (1,5). 

Tapi CPI Indonesia masih di bawah Singapura (9,2), Brunei (5,2), Malaysia (4,3), dan Thailand (3,4). Yang harus dicatat, Indonesia sudah mencatat kemajuan yang luar biasa dan mengalami kenaikan tertinggi dalam periode 2004 hingga 2011. Pada 2004 CPI Indonesia hanya 2,0. "Jadi dalam kurun waktu tujuh tahun ada kenaikan satu full percentage point, ini kenaikan yang sangat signifikan.

Peran serta pemerintah dalam memberantas korupsi tidak lepas dari partisipasi dan dukungan masyarakat yang sangat dibutuhkan dalam mengawali upaya-upaya pemerintah melalui KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan aparat hukum lain. 

KPK yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberantas korupsi, merupakan komisi independen yang diharapkan mampu menjadi “martir” bagi para pelaku tindak KKN. Adapun agenda KPK adalah sebagai berikut:
  1. Membangun kultur yang mendukung pemberantasan korupsi. 
  2. Mendorong pemerintah melakukan reformasi publik sektor dengan mewujudkan good governance. 
  3. Membangun kepercayaan masyarakat. 
  4. Mewujudkan keberhasilan penindakan terhadap pelaku korupsi besar. 
  5. Memacu aparat hukum lain untuk memberantas korupsi.

Strategi dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Pixabay.com

Strategi Pemberantasan Korupsi

Berdasarkan Andi Hamzah (2005:249), taktik pemberantasan korupsi mampu disusun pada tiga tindakan terprogram, yaitu Prevention, Public Education serta Punishment. Prevention ialah kesadaran untuk pencegahan; Publik Education, yaitu pendidikan masyarakat untuk menjauhi korupsi dan Punishment, adalah pemidanaan atas pelanggaran tindak pidana korupsi.

a. Strategi Preventif

Strategi Preventif diarahkan untuk mencegah terjadinya korupsi dengan cara menghilnomorn atau meminimalkan faktor-faktor penyebab atau peluang terjadinya korupsi. konvensi PBB Anti Korupsi, Uneted Nations Convention Against Corruption (UNCAC), menyepakati lnomorh-lnomorh untuk mencegah terjadinya korupsi. 




Masing-masing negara setuju untuk: “...mengembnomorn serta menjalankan kebijaksanaan anti-korupsi terkoordinasi dengan mempromosikan partisipasi rakyat serta membagikan prinsip-prinsip supremasi hukum, manajemen urusan publik dan properti publik dengan baik, integritas, transparan, serta akuntable, saling berafiliasi untuk mengembnomorn lnomorh-lnomorh yang efektif untuk pemberantasan korupsi”, menjadi upaya pencegahan korupsi, kesepakatan menegaskan tujuannya yaitu:
  1. mempromosikan dan memperkuat lnomorh-lnomorh guna mencegahdan memerangki korupsi secara lebih efisien serta efektif;
  2. untuk mempromosikan donasi dan dukungan kerjasama internasional serta donasi teknis dalam pencegahan serta perang melawan korupsi termasuk pada pemulihan aset;
  3. untuk mempromosikan integritas, akuntabilitas dan manajemen urusan publik serta properti publik dengan baik.

Pada konteks Indonesia, preventif terhadap korupsi dapat dilakukan menggunakan cara :
  1. Penguatan fungsi dan kiprah lembara legislatif;
  2. Penguatan kiprah dan fungsi forum peradilan; 
  3. Membangun kode etik pada sektor publik, sektor parpol, organisasi politik dan asosiasi usaha
  4. Menelaah karena terjadinya korupsi secara berkelanjutan; 
  5. Penyempurnaan sumber daya manusia (SDM) serta peningkatan kesejahteraan pegawai negeri;
  6. Pengharusan penuntutan perencanaan strategi dan laporan akuntabilitas kinerja bagi instansi pemerintah; 
  7. Peningkatan kualitas penerapan sistem pengendalian manajemen;
  8. Penyempurnaan manajemen Barang Kekayaan Milik Negara (BKMN); 
  9. Peningkatan kualitas pelayanan pada warga; 
  10. Kampanye untuk membangun nilai (value) anti korupsi secara nasional.

b. Public Education

Public education atau pendidikan anti korupsi untuk masyarakat perlu digalakkan untuk membentuk mental anti-korupsi. Pendidikan anti-korupsi ini bisa dilakukan melalui aneka macam pendekatan, seperti pendekatan agama, budaya, sosioal, ekonomi, etika, dsb.

Adapun target pendidikan anti-korupsi secara garis besar bisa dikelompokkan menjadi dua :
  1. Pendidikan anti korupsi bagi aparatur pemerintah serta calon aparatur pemerintah. Misalnya, lembaga Administrasi Negara (LAN) memasukkan materi “percepatan Pemberantasan Korupsi” bagi Peserta Diklat Prajabatan Ex. Honorer. (Lihat: Peraturan kepala LAN/lima/2007 tentang “Perubahan atas Peraturan ketua LAN/2/2007 tetang pedoman Penyelenggaraan Diklat Prajabatan CPNS yang dinomort dari tenaga Honorer). usaha semacam itu sangat baik, namun amat disaynomorn, mengapa hanya peserta Pajabatan ex. Honorer yang mendapatkan materi pemberantasan korupsi? Bukankah pelaku korupsi, sebagaimana telah dijelaskan pada muka, merupakan 90% PNS? Penulis beropini, hendaknya materi “percepatan Pemberantasan Korupsi” diberikan bukan hanya kepada CPNS Ex. Honorer, tetapi pula CPNS reguler, serta lebih-lebih pada PNS yang telah menduduki jabatan. Maka LAN harus lebih inovatif dalam mendesain pembelajaran serta memasukkan mata diklat “akselerasi Pemberantasan Korupsi” di diklat-diklat aparatur.
  2. Public education anti korupsi bagi warga luas melalui forum-forum seluruh itu dilakukan untuk menaikkan moral anti korupsi. Publik perlu menerima sosialisasi konsep-konsep mirip kantor publik serta pelayanan publik berikut dengan konsekuensi-konsekuensi perihal biaya porto sosial, ekonomi, politik, moral, dan agama yang diakibatkan korupsi.

c. Strategi Detektif

Strategi Detektif diarahkan untuk mengidentifikasi terjadinya perbuatan korupsi. Strategi detektif dapat dilakukan dengan :
  1. Perbaikan sistem dan tindak lanjut atas pengaduan dari masyarakat;
  2. Pemberlakuan kewajiban pelaporan transaksi keuangan tertentu;
  3. Pelaporan kekayaan pribadi pemegang jabatan dan fungsi publik; 
  4. Partisipasi Indonesia pada gerakan anti korupsi dan anti pencucian uang di masyarakat internasional;
  5. Dimulainya penggunaan nomor kependudukan nasional;
  6. Peningkatan kemampuan APFP/SPI dalam mendeteksi tindak pidana korupsi.

d. Strategi Punishment

Strategi punishment ialah tindakan memberi eksekusi terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Dibandingkan negara-negara lain, Indonesia memiliki dasar aturan pemberantasan korupsi paling banyak, mulai berasal peraturan perundang-undangan yang lahir sebelum era eformasi hingga dengan produk aturan era reformasi; tetapi pelaksanaannya kurang konsisten sebagai akibatnya korupsi permanen fertile di negeri ini.

Sekian banyak dasar aturan anti-korupsi yang pernah ada pada Indonesia. diantaranya TAP Majelis Permusyawaratan Rakyat RI nomor XI/Majelis Permusyawaratan Rakyat/1998 wacana Penyelenggaraan Negara yang bersih serta Berwibawa serta Bebas KKN, UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No. 28 Tahun 1999 wacana Penyelenggara Negara yang bersih serta bebas KKN; UU nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana pencucian Uang; UU nomor 30 tahun 2002 wacana komisi pemberantasan korupsi; serta lain-lain.

Asal sekian banyak peraturan perundang-undangan anti-korupsi yang ada, salah satu yang paling terkenal barnomorli UU nomor 30/2002 perihal KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) merupakan forum negara yang bersifat independen yang dalam aplikasi tugas dan kewenangannya bebas berasal kekuasaan manapun.

Tugas-tugas komisi pemberantasan korupsi artinya menjadi berikut: 
  1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; 
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan serta penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi, serta melakukan monitor terhadap penyelengaraan pemerintahan negara.(Super User, 2017)

e. Strategi Represif

Strategi represif diarahkan untuk menangani atau memproses perbuatan korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Strategi represif dapat dilakukan dengan :
  1. Pembentukan Badan/Komisi Anti Korupsi 
  2. Penyidikan, penuntutan, peradilan, dan penghukuman koruptor besar (Catch some big fishes)
  3. Penentuan jenis-jenis atau kelompok-kelompok korupsi yang diprioritaskan untuk diberantas;
  4. Pemberlakuan konsep pembuktian terbalik; 
  5. Meneliti dan mengevaluasi proses penanganan perkara korupsi dalam sistem peradilan pidana secara terus menerus;
  6. Pemberlakuan sistem pemantauan proses penanganan tindak pidana korupsi secara terpadu; 
  7. Publikasi kasus-kasus tindak pidana korupsi beserta analisisnya;
  8. Pengaturan kembali hubungan dan standar kerja antara tugas penyidik tindak pidana korupsi dengan penyidik umum, PPNS dan penuntut umum.

Pelaksanaan strategi preventif, detektif dan represif sebagaimana tersebut di atas akan memakan waktu yang lama, karena melibatkan semua komponen bangsa, baik legislatif, eksekutif maupun yudikatif. Sambil terus berupaya mewujudkan strategi di atas, perlu dibuat upaya-upaya nyata yang bersifat segera.

Upaya yang dapat segera dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi korupsi tersebut antara lain adalah dengan meningkatkan fungsi pengawasan, yaitu sistem pengawasan internal (built in control), maupun pengawasan fungsional, yang dipadukan dengan pengawasan masyarakat (wasmas) dan pengawasan legislatif (wasleg).(Yogi et al., 2004)

Salah satu usaha yang dilakukan dalam rangka peningkatan pengawasan internal dan fungsional tersebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditugaskan menyusun petunjuk teknis operasional pemberantasan KKN sesuai surat Menteri PAN Nomor : 37a/M.PAN/2/2002 tanggal 8 Februari 2002. 

Petunjuk teknis ini diharapkan dapat digunakan sebagai petunjuk praktis bagi Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP)/ Satuan Pengawasan Internal (SPI) BUMN/D dan Perbankan dalam upaya mencegah dan menanggulangi korupsi di lingkungan kerja masing-masing.

Selain itu terdapat beberapa peraturan pelaksana yang mengatur perihal pemberantasan korupsi pada Indonesia, diantaranya :
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2000 perihal Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan kiprah dan rakyat serta hadiah penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 1999 tentang istiadat pemeriksaan kekayaan Penyelenggara Negara 
  4. Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 1999 perihal tata cara pemantauan serta evaluasi pelaksaan tugas serta wewenang Komisi Pemeriksa 
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1990 perihal adat aplikasi kiprah dan masyarakat pada Penyelenggaraan Negara
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2006 perihal Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, serta Proteksi Keamanan Pimpinan KPK. 
  7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 tahun 2003 perihal Pembentukan Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 127 Tahun 1999 perihal Pembentukan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara serta Sekretaris Jendral Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara. 
  9. Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 perihal Percepatan Pemberantasan Korupsi.

Berasal sekian banyak peraturan perundang-undangan yang ada tadi, pemberantasan korupsi tidak akan berjalan efektif Bila tidak ada komitmen yang kuat, tulus dan ikhlas asal pemerintah, penegak aturan, dan warga.(Wijaya et al., 2009)

Upaya Pemberantasan Korupsi

Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas tindak korupsi di Indonesia, antara lain sebagai berikut :

a. Upaya Pencegahan (Preventif)

Berikut Upaya Pencegahan (Preventif) dalam Strategi Pemberantasan Korupsi:
  1. Menanamkan semangat nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa dan negara melalui pendidikan formal, informal dan agama. 
  2. Melakukan penerimaan pegawai berdasarkan prinsip keterampilan teknis. 
  3. Para pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki tanggung jawab yang tinggi
  4. Para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan masa tua. 
  5. Menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi. 
  6. Sistem keuangan dikelola oleh para pejabat yang memiliki tanggung jawab etis tinggi dan dibarengi sistem kontrol yang efisien. 
  7. Melakukan pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat yang mencolok. 
  8. Berusaha melakukan reorganisasi dan rasionalisasi organisasi pemerintahan melalui penyederhanaan jumlah departemen beserta jawatan di bawahnya.

b. Upaya Penindakan (Kuratif)

Upaya penindakan, yaitu dilakukan kepada mereka yang terbukti melanggar dengan diberikan peringatan, dilakukan pemecatan tidak terhormat dan dihukum pidana. Beberapa contoh penindakan yang dilakukan oleh KPK :
  1. Dugaan korupsi dalam pengadaan Helikopter jenis MI-2 Merk Ple Rostov Rusia milik Pemda NAD (2004). 
  2. Menahan Konsul Jenderal RI di Johor Baru, Malaysia, EM. Ia diduga melekukan pungutan liar dalam pengurusan dokumen keimigrasian. 
  3. Dugaan korupsi dalam Proyek Program Pengadaan Busway pada Pemda DKI Jakarta (2004).
  4. Dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pembelian tanah yang merugikan keuang-an negara Rp 10 milyar lebih (2004). 
  5. Dugaan korupsi pada penyalahgunaan fasilitaspreshipment dan placement deposito dari BI kepada PT Texmaco Group melalui BNI (2004). 
  6. Kasus korupsi dan penyuapan anggota KPU kepada tim audit BPK (2005). 
  7. Kasus penyuapan panitera Pengadilan Tinggi Jakarta (2005). 
  8. Kasus penyuapan Hakim Agung MA dalam perkara Probosutedjo. 
  9. Menetapkan seorang bupati di Kalimantan Timur sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bandara Loa Kolu yangdiperkirakan merugikan negara sebesar Rp 15,9 miliar (2004). 
  10. Kasus korupsi di KBRI Malaysia (2005).


Baca Juga : Sejarah dan Perkembangan Korupsi di Indonesia


c. Upaya Edukasi Masyarakat/Mahasiswa

Berikut Upaya Edukasi Masyarakat / mahasiswa dalam Strategi Pemberantasan Korupsi:
  1. Memiliki tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial terkait dengan kepentingan publik. 
  2. Tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh. 
  3. Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan mulai dari pemerintahan desa hingga ke tingkat pusat/nasional. 
  4. Membuka wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang penyelenggaraan peme-rintahan negara dan aspek-aspek hukumnya. 
  5. Mampu memposisikan diri sebagai subjek pembangunan dan berperan aktif dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat luas.




d. Upaya Edukasi LMS (Lembaga Swadaya Masyarakat)

Berikut Upaya Edukasi LMS (Lembaga Swadaya Masyarakat) dalam Strategi Pemberantasan Korupsi:
  1. Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah organisasi non-pemerintah yang meng-awasi dan melaporkan kepada publik mengenai korupsi di Indonesia dan terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi me-lalui usaha pemberdayaan rakyat untuk terlibat melawan praktik korupsi. ICW la-hir di Jakarta pd tgl 21 Juni 1998 di tengah-tengah gerakan reformasi yang meng-hendaki pemerintahan pasca-Soeharto yg bebas korupsi. 
  2. Transparency International (TI) adalah organisasi internasional yang bertujuan memerangi korupsi politik dan didirikan di Jerman sebagai organisasi nirlaba sekarang menjadi organisasi nonpemerintah yang bergerak menuju organisasi yang demokratik. Publikasi tahunan oleh TI yang terkenal adalah Laporan Korupsi Global. Survei TI Indonesia yang membentuk Indeks Persepsi Korupsi (IPK) In-donesia 2004 menyatakan bahwa Jakarta sebagai kota terkorup di Indonesia, disu-sul Surabaya, Medan, Semarang dan Batam. Sedangkan survei TI pada 2005, In-donesia berada di posisi keenam negara terkorup di dunia. IPK Indonesia adalah 2,2 sejajar dengan Azerbaijan, Kamerun, Etiopia, Irak, Libya dan Usbekistan, serta hanya lebih baik dari Kongo, Kenya, Pakistan, Paraguay, Somalia, Sudan, Angola, Nigeria, Haiti & Myanmar. Sedangkan Islandia adalah negara terbebas dari korupsi.(Pemberantasan et al., n.d.)


Itulah pembahasan materi mengenai Strategi dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia yang mimin ambil dari makalah mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi. Semoga bermanfaat dan mudah untuk dipahami yah temen-temen. Jika ada yang ingin ditanyakan atau didiskusikan silahkan tinggalkan pesan di kolom komentar yah. Terima kasih semuaa . . .

Advertisement

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Strategi dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia"

Post a Comment