Peran Mahasiswa Dalam Pencegahan Korupsi di Lingkungan Kampus

Pengertian Mahasiswa

Mahasiswa adalah seseorang yang sedang dalam proses menimba ilmu ataupun belajar dan terdaftar sedang menjalani pendidikan pada salah satu bentuk perguruan tinggi yang terdiri dari akademik, politeknik, sekolah tinggi, institut dan universitas (Hartaji, 2012: 5).

Dalam Kamus Bahasa Indonesia (KBI), mahasiswa didefinisikan sebagai orang yang belajar di Perguruan Tinggi (Kamus Bahasa Indonesia Online, kbbi.web.id).

Menurut Siswoyo (2007: 121) mahasiswa dapat didefinisikan sebagai individu yang sedang menuntut ilmu ditingkat perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta atau lembaga lain yang setingkat dengan perguruan tinggi. 

Mahasiswa dinilai memiliki tingkat intelektualitas yang tinggi, kecerdasan dalam berpikir dan kerencanaan dalam bertindak. Berpikir kritis dan bertindak dengan cepat dan tepat merupakan sifat yang cenderung melekat pada diri setiap mahasiswa, yang merupakan prinsip yang saling melengkapi. Seorang mahasiswa dikategorikan pada tahap perkembangan yang usianya 18 sampai 25 tahun. 

Tahap ini dapat digolongkan pada masa remaja akhir sampai masa dewasa awal dan dilihat dari segi perkembangan, tugas perkembangan pada usia mahasiswa ini ialah pemantapan pendirian hidup (Yusuf, 2012: 27).

Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa mahasiswa ialah seorang peserta didik berusia 18 sampai 25 tahun yang terdaftar dan menjalani pendidikannnya di perguruan tinggi baik dari akademik, politeknik, sekolah tinggi, institut dan universitas. 

Sedangkan dalam penelitian ini, subyek yang digunakan ialah dua mahasiswa yang berusia 23 tahun dan masih tercatat sebagai mahasiswa aktif.

Peran Mahasiswa Dalam Pencegahan Korupsi di Lingkungan Kampus

Karakteristik Perkembangan Mahasiswa

Seperti halnya transisi dari sekolah dasar menuju sekolah menengah pertama yang melibatkan perubahan dan kemungkinan stres, begitu pula masa transisi dari sekolah menengah atas menuju universitas. 

Dalam banyak hal, terdapat perubahan yang sama dalam dua transisi itu. Transisi ini melibatkan gerakan menuju satu struktur sekolah yang lebih besar dan tidak bersifat pribadi, seperti interaksi dengan kelompok sebaya dari daerah yang lebih beragam dan peningkatan perhatian pada prestasi dan penilaiannya (Santrock, 2002: 74) Perguruan tinggi dapat menjadi masa penemuan intelektual dan pertumbuhan kepribadian.

Baca Juga :


Mahasiswa berubah saat merespon terhadap kurikulum yang menawarkan wawasan dan cara berpikir baru seperti; terhadap mahasiswa lain yang berbeda dalam soal pandangan dan nilai, terhadap kultur mahasiswa yang berbeda dengan kultur pada umumnya, dan terhadap anggota fakultas yang memberikan model baru. 

Pilihan perguruan tinggi dapat mewakili pengejaran terhadap hasrat yang menggebu atau awal dari karir masa depan (Papalia dkk, 2008: 672 ) Ciri-ciri perkembangan remaja lanjut atau remaja akhir (usia 18 sampai 21 tahun) dapat dilihat dalam tugas-tugas perkembangan yaitu (Gunarsa: 2001: 129-131);

1. Menerima keadaan fisiknya

Perubahan fisiologis dan organis yang sedemikian hebat pada tahun-tahun sebelumnya, pada masa remaja akhir sudah lebih tenang. Struktur dan penampilan fisik sudah menetap dan harus diterima sebagaimana adanya. Kekecewaan karena kondisi fisik tertentu tidak lagi mengganggu dan sedikit demi sedikit mulai menerima keadaannya.

2. Memperoleh kebebasan emosional

Masa remaja akhir sedangpada masa proses melepaskan diri dari ketergantungan secara emosional dari orang yang dekat dalam hidupnya (orang tua). Kehidupan emosi yang sebelumnya banyak mendominasi sikap dan tindakannya mulai terintegrasi dengan fungsi-fungsi lain sehingga lebih stabil dan lebih terkendali. Dia mampu mengungkapkan pendapat dan perasaannya dengan sikap yang sesuai dengan lingkungan dan kebebasan emosionalnya.

3. Mampu bergaul

Dia mulai mengembangkan kemampuan mengadakan hubungan sosial baik dengan teman sebaya maupun orang lain yang berbeda tingkat kematangan sosialnya. Dia mampu menyesuaikan dan memperlihatkan kemampuan bersosialisasi dalam tingkat kematangan sesuai dengan norma sosial yang ada.

4. Menemukan model untuk identifikasi

Dalam proses ke arah kematangan pribadi, tokoh identifikasi sering kali menjadi factor penting, tanpa tokoh identifikasi timbul kekaburan akan model yang ingin ditiru dan memberikan pengarahan bagaimana bertingkah laku dan bersikap sebaik-baiknya.

5. Mengetahui dan menerima kemampuan sendiri

Pengertian dan penilaian yang objektif mengenai keadaan diri sendiri mulai terpupuk. Kekurangan dan kegagalan yang bersumber pada keadaan kemampuan tidak lagi mengganggu berfungsinya kepribadian dan menghambat prestasi yang ingin dicapai.

6. Memperkuat penguasaan diri atas dasar skala nilai dan norma

Nilai pribadi yang tadinya menjadi norma dalam melakukan sesuatu tindakan bergeser ke arah penyesuaian terhadap norma di luar dirinya. Baik yang berhubungan dengan nilai sosial ataupun nilai moral. Nilai pribadi adakalanya harus disesuaikan dengan nilai-nilai umum (positif) yang berlaku dilingkungannya.

7. Meninggalkan reaksi dan cara penyesuaian kekanak-kanakan

Dunia remaja mulai ditinggalkan dan dihadapannya terbentang dunia dewasa yang akan dimasuki. Ketergantungan secara psikis mulai ditinggalkan dan ia mampu mengurus dan menentukan sendiri. Dapat dikatakan masa ini ialah masa persiapan ke arah tahapan perkembangan berikutnya yakni masa dewasa muda. 

Apabila telah selesai masa remaja ini, masa selanjutnya ialah jenjang kedewasaan. Sebagai fase perkembangan, seseorang yang telah memiliki corak dan bentuk kepribadian tersendiri. Menurut Langeveld (dalam Ahmadi & Sholeh, 1991: 90) ciri-ciri kedewasaan seseorang antara lain;
  • Dapat berdiri sendiri dalam kehidupannya. Ia tidak selalu minta pertolongan orang lain dan jika ada bantuan orang lain tetap ada pada tanggung jawabnya dalam menyelesaikan tugas-tugas hidup.
  • Dapat bertanggung jawab dalam arti sebenarnya terutama moral.
  • Memiliki sifat-sifat yang konstruktif terhadap masyarakat dimana ia berada. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa karakteristik mahasiswa ialah pada penampilan fisik tidak lagi mengganggu aktifitas dikampus, mulai memiliki intelektualitas yang tinggi dan kecerdasan berpikir yang matang untuk masa depannya, memiliki kebebasan emosional untuk memiliki pergaulan dan menentukan kepribadiannya. Mahasiswa juga ingin meningkatkan prestasi dikampus, memiliki tanggung jawab dan kemandirian dalam menyelesaikan tugas-tugas kuliah, serta mulai memikirkan nilai dan norma-norma di lingkungan kampus maupun di lingkungan masyarakat dimana dia berada.

Gerakan Anti Korupsi

Korupsi di Indonesia sudah berlangsung lama. Berbagai upaya pemberantasan korupsipun sudah dilakukan sejak tahun-tahun awal setelah kemerdekaan. Berbagai peraturan perundangan tentang pemberantasan korupsi juga sudah dibuat. Demikian juga berbagai institusi pemberantasan korupsi silih berganti didirikan, dimulai dari Tim Pemberantasan.

Korupsi pada tahun 1967 sampai dengan pendirian KPK pada tahun 2003. Namun demikian harus diakui bahwa upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan selama ini belum menunjukkan hasil maksimal. Hal ini antara lain terlihat dari masih rendahnya angka Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.

Berdasarkan UU No.30 tahun 2002, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dirumuskan sebagai serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi - melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan - dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Rumusan undang-undang tersebut menyiratkan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak akan pernah berhasil tanpa melibatkan peran serta masyarakat. Dengan demikian dalam strategi pemberantasan korupsi terdapat 3 (tiga) unsur utama, yaitu: pencegahan, penindakan, dan peran serta masyarakat. Pencegahan adalah seluruh upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya perilaku koruptif.

Pencegahan juga sering disebut sebagai kegiatan Anti-korupsi yang sifatnya preventif. Penindakan adalah seluruh upaya yang dilakukan untuk menanggulangi atau memberantas terjadinya tindak pidana korupsi. Penindakan sering juga disebut sebagai kegiatan Kontra Korupsi yang sifatnya represif. 

Peran serta masyarakat adalah peran aktif perorangan, organisasi kemasyarakatan, atau lembaga swadaya masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Salah satu upaya pemberantasan korupsi adalah dengan sadar melakukan suatu Gerakan Anti-korupsi di masyarakat. 

Gerakan ini adalah upaya bersama yang bertujuan untuk menumbuhkan Budaya Anti Korupsi di masyarakat. Dengan tumbuhnya budaya antikorupsi di masyarakat diharapkan dapat mencegah munculnya perilaku koruptif. 

Gerakan Anti Korupsi adalah suatu gerakan jangka panjang yang harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang terkait, yaitu pemerintah, swasta dan masyarakat. Dalam konteks inilah peran mahasiswa sebagai salah satu bagian penting dari masyarakat sangat diharapkan. 

Seperti yang sudah kita ketahui bersama, pada dasarnya korupsi itu terjadi jika ada pertemuan antara tiga faktor utama, yaitu: niat, kesempatan dan kewenangan. Niat adalah unsur setiap tindak pidana yang lebih terkait dengan individu manusia, misalnya perilaku dan nilai-nilai yang dianut oleh seseorang. Sedangkan kesempatan lebih terkait dengan sistem yang ada. 

Sementara itu, kewenangan yang dimiliki seseorang akan secara langsung memperkuat kesempatan yang tersedia. Meskipun muncul niat dan terbuka kesempatan tetapi tidak diikuti oleh kewenangan, maka korupsi tidak akan terjadi. 

Dengan demikian, korupsi tidak akan terjadi jika ketiga faktor tersebut, yaitu niat, kesempatan, dan kewenangan tidak ada dan tidak bertemu. Sehingga upaya memerangi korupsi pada dasarnya adalah upaya untuk menghilangkan atau setidaknya meminimalkan ketiga factor tersebut.

Gerakan anti-korupsi pada dasarnya adalah upaya bersama seluruh komponen bangsa untuk mencegah peluang terjadinya perilaku koruptif. Dengan kata lain gerakan anti - korupsi adalah suatu gerakan yang memperbaiki perilaku individu (manusia) dan system untuk mencegah terjadinya perilaku koruptif. 

Diyakini bahwa upaya perbaikan system (sistem hukum dan kelembagaan serta norma) dan perbaikan perilaku manusia (moral dan kesejahteraan) dapat menghilangkan, atau setidaknya memperkecil peluang bagi berkembangnya korupsi di negeri ini. 

Upaya perbaikan perilaku manusia antara lain dapat dimulai dengan menanamkan nilainilai yang mendukung terciptanya perilaku anti-koruptif. Nilai-nilai yang dimaksud antara lain adalah kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, tanggungjawab, kerja keras, kesederhanaan, keberanian, dan keadilan. Penanaman nilai-nilai ini kepada masyarakat dilakukan dengan berbagai cara yang disesuaikan dengan kebutuhan.

Penanaman nilai-nilai ini juga penting dilakukan kepada mahasiswa. Pendidikan antikorupsi bagi mahasiswa dapat diberikan dalam berbagai bentuk, antara lain kegiatan sosialisasi, seminar, kampanye atau bentuk-bentuk kegiatan ekstra kurikuler lainnya.  Pendidikan anti korupsi juga dapat diberikan dalam bentuk perkuliahan, baik dalam bentuk mata kuliah wajib maupun pilihan. 

Upaya perbaikan sistem antara lain dapat dilakukan dengan memperbaiki peraturan perundang-undangan yang berlaku, memperbaiki tata kelola pemerintahan, reformasi birokrasi, menciptakan lingkungan kerja yang anti-korupsi, menerapkan prinsip-prinsip clean and good governance, pemanfaatan teknologi untuk transparansi, dan lain-lain. 

Tentu saja upaya perbaikan sistem ini tidak hanya merupakan tanggungjawab pemerintah saja, tetapi juga harus didukung oleh seluruh pemangku kepentingan termasuk mahasiswa. Pengetahuan tentang upaya perbaikan sistem ini juga penting diberikan kepada mahasiswa agar dapat lebih memahami upaya memerangi korupsi.

Peran Mahasiswa Dalam Gerakan Anti Korupsi

Dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia tercatat bahwa mahasiswa mempunyai peranan yang sangat penting. Peranan tersebut tercatat dalam peristiwa-peristiwa besar yang dimulai dari Kebangkitan Nasional tahun 1908, Sumpah Pemuda tahun 1928, Proklamasi Kemerdekaan NKRI tahun 1945, lahirnya Orde Baru tahun 1996, dan Reformasi tahun 1998. 

Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam peristiwa-peristiwa besar tersebut mahasiswa tampil di depan sebagai motor penggerak dengan berbagai gagasan, semangat dan idealisme yang mereka miliki. Peran penting mahasiswa tersebut tidak dapat dilepaskan dari karakteristik yang mereka miliki, yaitu: intelektualitas, jiwa muda, dan idealisme. 

Dengan kemampuan intelektual yang tinggi, jiwa muda yang penuh semangat, dan idealisme yang murni telah terbukti bahwa mahasiswa selalu mengambil peran penting dalam sejarah perjalanan bangsa ini. Dalam beberapa peristiwa besar perjalanan bangsa ini telah terbukti bahwa mahasiswa berperan sangat penting sebagai agen perubahan (agent of change)

Dalam konteks gerakan anti-korupsi mahasiswa juga diharapkan dapat tampil di depan menjadi motor penggerak. Mahasiswa didukung oleh kompetensi dasar yang mereka miliki, yaitu: intelegensia, kemampuan berpikir kritis, dan keberanian untuk menyatakan kebenaran. 

Dengan kompetensi yang mereka miliki tersebut mahasiswa diharapkan mampu menjadi agen perubahan, mampu menyuarakan kepentingan rakyat, mampu mengkritisi kebijakan-kebijakan yang koruptif, dan mampu menjadi watch dog lembaga-lembaga negara dan penegak hukum.

Keterlibatan Mahasiswa Dalam Gerakan Anti Korupsi di Lingkungan Kampus

Keterlibatan mahasiswa dalam gerakan anti-korupsi di lingkungan kampus dapat dibagi ke dalam dua wilayah, yaitu: untuk individu mahasiswanya sendiri, dan untuk komunitas mahasiswa. Untuk konteks individu, seorang mahasiswa diharapkan dapat mencegah agar dirinya sendiri tidak berperilaku koruptif dan tidak korupsi. 

Sedangkan untuk konteks komunitas, seorang mahasiswa diharapkan dapat mencegah agar rekan-rekannya sesame mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan di kampus tidak berperilaku koruptif dan tidak korupsi. 

Agar seorang mahasiswa dapat berperan dengan baik dalam gerakan anti-korupsi maka pertama-pertama mahasiswa tersebut harus berperilaku anti-koruptif dan tidak korupsi dalam berbagai tingkatan. Dengan demikian mahasiswa tersebut harus mempunyai nilainilai anti-korupsi dan memahami korupsi dan prinsip-prinsip anti-korupsi. 





Kedua hal ini dapat diperoleh dari mengikuti kegiatan sosialisasi, kampanye, seminar dan kuliah pendidikan anti korupsi. Nilai-nilai dan pengetahuan yang diperoleh tersebut harus diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. 

Dengan kata lain seorang mahasiswa harus mampu mendemonstrasikan bahwa dirinya bersih dan jauh dari perbuatan korupsi Berbagai bentuk kegiatan dapat dilakukan untuk menanamkan nilai-nilai anti korupsi kepada komunitas mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan agar tumbuh budaya anti korupsi di mahasiswa.

Kegiatan kampanye, sosialisasi, seminar, pelatihan, kaderisasi, dan lain-lain dapat dilakukan untuk menumbuhkan budaya anti korupsi. 

Kegiatan kampanye ujian bersih atau anti mencontek misalnya, dapat dilakukan untuk menumbuhkan antara lain nilai-nilai kerja keras, kejujuran, tanggung jawab, dan kemandirian. Kantin kejujuran adalah contoh lain yang dapat dilakukan untuk menumbuhkan nilai-nilai kejujuran dan tanggung jawab.


Itulah pembahasan mengenai materi tentang Peran Mahasiswa Dalam Pencegahan Korupsi di Lingkungan Kampus yang mimin ambil dari makalah mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi. Semoga bermanfaat dan mudah untuk dipahami yah. Semangat dalam belajarnya dan jangan lupa selalu senyum. Terimakasih semua . . .

Advertisement

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Peran Mahasiswa Dalam Pencegahan Korupsi di Lingkungan Kampus"

Post a Comment