9 Nilai – Nilai dan Prinsip – Prinsip Anti Korupsi

Nilai dan Prinsip Anti Korupsi
Pixabay.com


Nilai – Nilai Anti Korupsi

Berikut adalah nilai-nilai anti korupsi yang harus diterapkan:

1. Kejujuran 

Menurut Sugono kata jujur dapat didefinisikan sebagai lurus hati, tidak berbohong, dan tidak curang. Yakni sifat atau keadaan jujur mengakui apa adanya adanya keseimbangan dalam pikiran ucapan dan tindakan. 

kejujuran menjadi semua hal dari sejak kita berniat sampai melakukan kegiatan jika seseorang berkata tidak sesuai dengan kebenaran dan kenyataan atau tidak mengakui suatu hal sesuai dengan yang sebenar nya bisa dinilai menipu, berbohong dan munafik

2. Kepedulian 

Menurut Sugono definisi kata peduli adalah mengindahkan, memperhatikan dan menghiraukan (Sugono : 2008).

3. Kemandirian 

Kondisi mandiri bagi mahasiswa dapat diartikan sebagai proses mendewasakan diri yaitu dengan tidak bergantung pada orang lain untuk mengerjakan tugas dan tanggung jawabnya. 




Hal ini penting untuk masa depannya dimana mahasiswa tersebut harus mengatur kehidupannya dan orang-orang yang berada di bawah tanggung jawabnya sebab tidak mungkin orang yang tidak dapat mandiri (mengatur dirinya sendiri) akan mampu mengatur hidup orang lain. Dengan karakter kemandirian tersebut mahasiswa dituntut untuk mengerjakan semua tanggung jawab dengan usahanya sendiri dan bukan orang lain (Supardi : 2004).

4. Kedisiplinan 

Menurut Sugono definisi kata disiplin adalah ketaatan (kepatuhan) kepada peraturan (Sugono: 2008). Kedisiplinan berasal dari kata disiplin artinya tata tertib ketaatan kepada peraturan kedisplinan dapat diwujudkan antara lain dalam bentuk kemampuan mengatur waktu dengan baik kepatuhan kepada seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku mengerjakan segala sesuatu dengan tepat waktu dan fokus pada pekerjaan

5. Tanggung Jawab 

Menurut Sugono definisi kata tanggung jawab adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan dan diperkarakan) (Sugono : 2008). 

Yakni keadaan wajib menanggung segala sesuatunya. Seseorang yang memiliki tanggung jawab akan memiliki kecenderungan menyelesaikan tugas dengan lebih baik penerapan nilai tanggung jawab antara lain dapat diwujudkan dalam bentuk belajar dengan tunggu datang tepat waktu mengerjakan tugas dengan baik menjaga amanah dan kepercayaan yang diberikan guru dan lain sebagainya

6. Kerja Keras 

Bekerja keras didasari dengan adanya kemauan. Kata ”kemauan” menimbulkan asosiasi dengan ketekadan, ketekunan, daya tahan, tujuan jelas, daya kerja, pendirian, pengendalian diri, keberanian, ketabahan, keteguhan, tenaga, kekuatan, kelaki - lakian dan pantang mundur. 

Yakni melakukan sesuatu dengan sungguh. Kerja keras didasari dengan adanya kemauan di dalam kemauan terkandung ke tekkadan, ketekunan, daya tahan, daya kerja pendirian, keberanian, ketabahan, keteguhan dan pantang mundur.

7. Sederhana 

Yakni sikap dan perilaku yang tidak berlebihan terhadap suatu benda tetapi lebih mementingkan tujuan dan manfaatnya.

8. Keberanian 

Yakni tindakan untuk memperjuangkan sesuatu yang diyakini kebenarannya. Keberanian dapat diwujudkan dalam bentuk berani mengatakan dan membela kebenaran, berani mengakui kesalahan, erani bertanggungjawab dan lain sebagainya keberanian sangat diperlukan untuk mencapai kesuksesan dan keberanian akan semakin matang jika diiringi dengan keyakinan serta keyakinan akan semakin kuat jika ketahuannya juga kuat.

9. Keadilan 

Berdasarkan arti katanya, adil adalah sama berat, tidak berat sebelah, tidak memihak. Yakni memperlakukan seseorang sesuai dengan kebutuhan dan haknya dengan proporsional dan tidak melanggar hukum.

Prinsip – Prinsip Anti Korupsi

Berikut adalah prinsip-prinsip anti korupsi:

1. Akuntabilitas 

Akuntabilitas adalah kesesuaian antara aturan dan pelaksanaan kerja. Semua lembaga mempertanggung jawabkan kinerjanya sesuai aturan main baik dalam bentuk konvensi (de facto) maupun konstitusi (de jure), baik pada level budaya (individu dengan individu) maupun pada level lembaga (Bappenas : 2002). Lembaga - lembaga tersebut berperan dalam sektor bisnis, masyarakat, publik, maupun interaksi antara ketiga sektor. 

Akuntabilitas publik secara tradisional dipahami sebagai alat yang digunakan untuk mengawasi  dan mengarahkan perilaku administrasi dengan cara memberikan kewajiban untuk dapat memberikan jawaban (answerability) kepada sejumlah otoritas eksternal (Dubnik : 2005). 

Selain itu akuntabilitas publik dalam arti yang paling fundamental merujuk kepada kemampuan menjawab kepada seseorang terkait dengan kinerja yang diharapkan (Pierre : 2007). Seseorang yang diberikan jawaban ini haruslah seseorang yang memiliki legitimasi untuk melakukan pengawasan dan mengharapkan kinerja (Prasojo : 2005).

2. Transparansi 

Salah satu prinsip penting anti korupsi lainnya adalah transparansi. Prinsip transparansi ini penting karena pemberantasan korupsi dimulai dari transparansi dan mengharuskan semua proses kebijakan dilakukan secara terbuka, sehingga segala bentuk penyimpangan dapat diketahui oleh publik (Prasojo : 2007). 

Selain itu transparansi menjadi pintu masuk sekaligus kontrol bagi seluruh proses dinamika struktural kelembagaan. Dalam bentuk yang paling sederhana, transparansi mengacu pada keterbukaan dan kejujuran untuk saling menjunjung tinggi kepercayaan (trust) karena kepercayaan, keterbukaan, dan kejujuran ini merupakan modal awal yang sangat berharga bagi para mahasiswa untuk dapat melanjutkan tugas dan tanggungjawabnya pada masa kini dan masa mendatang (Kurniawan : 2010). 

Dalam prosesnya, transparansi dibagi menjadi lima yaitu proses penganggaran, proses penyusunan kegiatan, proses pembahasan, proses pengawasan, dan proses evaluasi. Proses penganggaran bersifat bottom up, mulai dari perencanaan, implementasi, laporan pertanggungjawaban dan penilaian (evaluasi) terhadap kinerja anggaran. Di dalam proses penyusunan kegiatan atau proyek pembangunan terkait dengan proses pembahasan tentang sumber - sumber pendanaan (anggaran pendapatan) dan alokasi anggaran (anggaran belanja). 

Proses pembahasan membahas tentang pembuatan rancangan peraturan yang berkaitan dengan strategi penggalangan (pemungutan) dana, mekanisme pengelolaan proyek mulai dari pelaksanaan tender, pengerjaan teknis, pelaporan finansial dan pertanggungjawaban secara teknis. 

Proses pengawasan dalam pelaksanaan program dan proyek pembangunan berkaitan dengan kepentingan publik dan yang lebih khusus lagi adalah proyek - proyek yang diusulkan oleh masyarakat sendiri. 

Proses lainnya yang penting adalah proses evaluasi. Proses evaluasi ini berlaku terhadap penyelenggaraan proyek dijalankan secara terbuka dan bukan hanya pertanggungjawaban secara administratif, tapi juga secara teknis dan fisik dari setiap out put kerja-kerja pembangunan. 

Hal-hal tersebut merupakan panduan bagi mahasiswa untuk dapat melaksanakan kegiatannya agar lebih baik. Setelah pembahasan prinsip ini, mahasiswa sebagai individu dan juga bagian dari masyarakat/ organisasi/ institusi diharapkan dapat mengimplementasikan prinsip transparansi di dalam kehidupan keseharian mahasiswa.

3. Kewajaran 

Prinsip anti korupsi lainnya adalah prinsip kewajaran. Prinsip fairness atau kewajaran ini ditujukan untuk mencegah terjadinya manipulasi (ketidakwajaran) dalam penganggaran, baik dalam bentuk mark up maupun ketidakwajaran lainnya. 

Sifat - sifat prinsip kewajaran ini terdiri dari lima hal penting yaitu komprehensif dan disiplin, fleksibilitas, terprediksi, kejujuran, dan informatif. Komprehensif dan disiplin berarti mempertimbangkan keseluruhan aspek, berkesinam-bungan, taat asas, prinsip pembebanan, pengeluaran dan tidak melampaui batas (off budget), sedangkan fleksibilitas artinya adalah adanya kebijakan tertentu untuk mencapai efisiensi dan efektifitas. 

Terprediksi berarti adanya ketetapan dalam perencanaan atas dasar asas value for money untuk menghindari defisit dalam tahun anggaran berjalan. Anggaran yang terprediksi merupakan cerminan dari adanya prinsip fairness di dalam proses perencanaan pembangunan. Selain itu, sifat penting lainnya adalah kejujuran. 

Kejujuran tersebut mengandung arti tidak adanya bias perkiraan penerimaan maupun pengeluaran yang disengaja, yang berasal dari pertimbangan teknis maupun politis. Kejujuran merupakan bagian pokok dari prinsip fairness. 

Sifat yang terakhir dalam prinsip kewajaran adalah informatif. Tujuan dari sifat ini adalah dapat tercapainya sistem informasi pelaporan yang teratur dan informatif. Sifat informatif ini dijadikan sebagai dasar penilaian kinerja, kejujuran dan proses pengambilan keputusan selain itu sifat ini merupakan ciri khas dari kejujuran. 

Dalam penerapannya pada mahasiswa, prinsip ini dapat dijadikan rambu-rambu agar dapat bersikap lebih waspada dalam mengatur beberapa aspek kehidupan mahasiswa seperti penganggaran, perkuliahan, sistem belajar maupun dalam organisasi. 

Selain itu, setelah pembahasan ini, mahasiswa juga diharapkan memiliki kualitas moral yang lebih baik dimana kejujuran merupakan bagian pokok dalam prinsip ini.

4. Kebijakan 

Prinsip anti korupsi yang keempat adalah prinsip kebijakan. Pembahasan mengenai prinsip ini ditujukan agar mahasiswa dapat mengetahui dan memahami kebijakan anti korupsi. Kebijakan ini berperan untuk mengatur tata interaksi agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat. 

Kebijakan anti korupsi ini tidak selalu identik dengan undang-undang anti-korupsi, namun bisa berupa undang - undang kebebasan mengakses informasi, undang-undang desentralisasi, undang - undang anti-monopoli, maupun lainnya yang dapat memudahkan masyarakat mengetahui sekaligus mengontrol terhadap kinerja dan penggunaan anggaran negara oleh para pejabat negara. 

Aspek - aspek kebijakan terdiri dari isi kebijakan, pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, kultur kebijakan. Kebijakan anti-korupsi akan efektif apabila di dalamnya terkandung unsur-unsur yang terkait dengan persoalan korupsi dan kualitas dari isi kebijakan tergantung pada kualitas dan integritas pembuatnya. 

Kebijakan yang telah dibuat dapat berfungsi apabila didukung oleh aktor - aktor penegak kebijakan yaitu kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pengacara, dan lembaga pemasyarakatan. Eksistensi sebuah kebijakan tersebut terkait dengan nilai-nilai, pemahaman, sikap, persepsi, dan kesadaran masyarakat terhadap hukum atau undang-undang anti korupsi. Lebih jauh lagi, kultur kebijakan ini akan menentukan tingkat partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

5. Kontrol Kebijakan 

Prinsip terakhir anti korupsi adalah kontrol kebijakan. Kontrol kebijakan merupakan upaya agar kebijakan yang dibuat benar - benar efektif dan mengeliminasi semua bentuk korupsi. 

Pada prinsip ini, akan dibahas mengenai lembaga-lembaga pengawasan di Indonesia, self-evaluating organization, reformasi sistem pengawasan di Indonesia, problematika pengawasan di Indonesia. Bentuk kontrol kebijakan berupa partisipasi, evolusi dan reformasi. 




Kontrol kebijakan berupa partisipasi yaitu melakukan kontrol terhadap kebijakan dengan ikut serta dalam penyusunan dan pelaksanaannya dan kontrol kebijakan berupa oposisi yaitu mengontrol dengan menawarkan alternatif kebijakan baru yang dianggap lebih layak. 

Sedangkan kontrol kebijakan berupa revolusi yaitu mengontrol dengan mengganti kebijakan yang dianggap tidak sesuai. 

Setelah memahami prinsip yang terakhir ini, mahasiswa kemudian diarahkan agar dapat berperan aktif dalam melakukan tindakan kontrol kebijakan baik berupa partisipasi, evolusi maupun reformasi pada kebijakan kebijakan kehidupan mahasiswa dimana peran mahasiswa adalah sebagai individu dan juga sebagai bagian dari masyarakat, organisasi, maupun institusi.



Itulah pembahasan mengenai materi tentang Nilai – Nilai dan Prinsip – Prinsip Anti Korupsi yang mimin ambil dari makalah mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi. Semoga bermanfaat dan mudah untuk dipahami yah. Tetap senyum dan berpikir positif atas segala kejadian yang ada, semangat . . .

Advertisement

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "9 Nilai – Nilai dan Prinsip – Prinsip Anti Korupsi"

Post a Comment