Gerakan dan Instrumen Internasional dalam Pencegahan Korupsi di Indonesia

Korupsi adalah salah satu masalah dan tantangan besar yang dihadapi oleh masyarakat internasional pada saat ini. Korupsi tidak hanya mengancam pemenuhan hak-hak dasar manusia dan menyebabkan macetnya demokrasi dan proses demokratisasi, namun juga mengancam pemenuhan hak asasi manusia, merusak lingkungan hidup, menghambat pembangunan dan meningkatkan angka kemiskinan jutaan orang di seluruh dunia. 

Keinginan masyarakat internasional untuk memberantas korupsi dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang lebih baik, lebih bersih dan lebih bertanggung-jawab sangat besar. Keinginan ini hendak diwujudkan tidak hanya di sektor publik namun juga di sektor swasta.

Gerakan ini dilakukan baik oleh organisasi internasional maupun Lembaga Swadaya Internasional (International NGOs). Berbagai gerakan dan kesepakatankesepakatan internasional ini dapat menunjukkan keinginan masyarakat internasional untuk memberantas korupsi. 

Gerakan masyarakat sipil (civil society) dan sektor swasta di tingkat internasional patut perlu diperhitungkan, karena mereka telah dengan gigih berjuang melawan korupsi yang membawa dampak negatif rusaknya perikehidupan umat manusia.

Menurut Jeremy Pope, agar strategi pemberantasan korupsi berhasil, penting sekali melibatkan masyarakat sipil. Upaya apapun yang dilakukan untuk mengembangkan strategi anti korupsi tanpa melibatkan masyarakat sipil akan siasia karena umumnya negara yang peran masyarakat sipilnya rendah, tingkat korupsinya akan tinggi.

Ada berbagai macam gerakan atau kerjasama internasional untuk memberantas korupsi. Gerakan dan kerjasama ini dilakukan baik secara internasional melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa, kerjasama antar negara, juga kerjasama oleh masyarakat sipil atau Lembaga Swadaya Internasional (International NGOs). Sebagai lembaga pendidikan, universitas merupakan bagian dari masyarakat sipil yang memiliki peran stategis dalam mengupayakan pemberantasan korupsi.

Gerakan dan Instrumen dalam Pencegahan Korupsi
Pixabay.com

Gerakan Organisasi Internasional

Sebagai bagian dari masyarakat internasional, indonesia telah menjadi negara peserta dalam beberapa konvensi internasional yang mengatur kejaatan transnational diantaranya:
  1. UN convention against lllicit traffic in narcotic drugs and psychotropic substances yang diratifikasi dengan Undang – Undang No.7 tahun 1997; 
  2. UN convention against corruption (UNCAC) yang diratifikasi dengan Undang – Undang No.7 tahun 2006;
  3. UN convention against transnational organized crime yang diratifikasi dengan Undang – Undang No.5 tahun 2009.

Adapun beberapa gerakan serta instrumen internasional dan multilateral untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi diantaranya:

a. Perserikatan Bangsa – Bangsa (United Nations) 

Setiap 5 (lima) tahun, secara regular Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations) menyelenggarakan Kongres tentang Pencegahan Kejahatan dan Perlakuan terhadap Penjahat atau sering disebut United Nation Congress on Prevention on Crime and Treatment of Offenders. Pada kesempatan pertama, Kongres ini diadakan di Geneva pada tahun 1955. 

Sampai saat ini kongres PBB ini telah terselenggara 12 kali. Kongres yang ke-12 diadakan di Salvador pada bulan April 2010. Dalam Kongres PBB ke-10 yang diadakan di Vienna (Austria) pada tahun 2000, isu mengenai Korupsi menjadi topik pembahasan yang utama. Dalam introduksi di bawah tema International Cooperation in Combating Transnational Crime: New Challenges in the Twenty-first Century dinyatakan bahwa tema korupsi telah lama menjadi prioritas pembahasan. 




Untuk itu the United Nations Interregional Crime and Justice Research Institute (UNICRI) telah dipercaya untuk menyelenggarakan berbagai macam workshop dalam rangka mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka penyelenggaraan Kongres PBB ke-10 yang diadakan di Vienna tersebut.

Pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan pendekatan multi disiplin (multidisciplinary approach) dengan memberikan penekanan pada aspek dan dampak buruk dari korupsi dalam berbagai level atau tingkat. 

Pemberantasan juga dilakukan dengan mengeluarkan kebijakan pencegahan korupsi baik tingkat nasional maupun internasional, mengembangkan cara atau praktek pencegahan serta memberikan contoh pencegahan korupsi yang efektif di berbagai negara. Beragam rekomendasi baik untuk pemerintah, aparat penegak hukum, parlemen (DPR), sektor privat dan masyarakat sipil (civil-society) juga dikembangkan.

Pelibatan lembaga-lembaga donor yang potensial dapat membantu pemberantasan korupsi harus pula terus ditingkatkan. Perhatian perlu diberikan pada cara-cara yang efektif untuk meningkatkan resiko korupsi atau meningkatkan kemudahan menangkap seseorang yang melakukan korupsi. Semua itu harus disertai dengan:
  1. Kemauan politik yang kuat dari pemerintah (strong political will)
  2. Adanya keseimbangan kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif dan peradilan
  3. Pemberdayaaan masyarakat sipil
  4. Adanya media yang bebas dan independen yang dapat memberikan akses informasi pada publik.

b. Bank Dunia (World Bank) 

World Bank Institute mengembangkan Anti-Corruption Core Program yang bertujuan untuk menanamkan awareness mengenai korupsi dan pelibatan masyarakat sipil untuk pemberantasan korupsi, termasuk menyediakan sarana bagi negaranegara berkembang untuk mengembangkan rencana aksi nasional untuk memberantas korupsi. Program yang dikembangkan oleh Bank Dunia didasarkan pada premis bahwa untuk memberantas korupsi secara efektif, perlu dibangun tanggung jawab bersama berbagai lembaga dalam masyarakat. 

Lembaga-lembaga yang harus dilibatkan diantaranya pemerintah, parlemen, lembaga hukum, lembaga pelayanan umum, watchdog institution seperti publicauditor dan lembaga atau komisi pemberantasan korupsi, masyarakat sipil, media dan lembaga internasional. Oleh bank dunia, pendekatan untuk melaksanakan program anti korupsi dibedakan menjadi 2 (yakni), pendekatan dari bawah (bottom – up) dan pendekatan dari atas (top – down).

Pendekatan dari bawah berasal dari 5 asumsi yakni:
  1. Semakin luas pemahaman atau pandangan mengenai permasalahan yang ada, semakin mudah untuk meningkatkan awareness untuk memberantas korupsi
  2. Network atau jejaring yang baik yang dibuat oleh World Bank akan lebih membantu pemerintah dan masyarakat sipil (civil society). Untuk itu perlu dikembangkan rasa saling percaya serta memberdayakan modal sosial (social capital) dari masyarakat
  3. Perlu penyediaan data mengenai efesiensi dan efektifitas pelayanan pemerintah melalui corruption diagnostics. Dengan penyediaan data dan pengetahuan yang luas mengenai problem korupsi, reformasi administratif-politis dapat disusun secara lebih baik. Penyediaan data ini juga dapat membantu masyarakat mengerti bahaya serta akibat buruk dari korupsi
  4. Pelatihan-pelatihan yang diberikan, yang diambil dari toolbox yang disediakan oleh World Bank dapat membantu mempercepat pemberantasan korupsi. Bahan-bahan yang ada dalam toolbox harus dipilih sendiri oleh negara di mana diadakan pelatihan, karena harus menyesuaikan dengan kondisi masing-masing negara
  5. Rencana aksi pendahuluan yang dipilih atau dikonstruksi sendiri oleh negara peserta, diharapkan akan memiliki trickle-down effect dalam arti masyarakat mengetahui pentingnya pemberantasan korupsi

Untuk pendekatan dari atas atau top-down dilakukan dengan melaksanakan reformasi di segala bidang baik hukum, politik, ekonomi maupun administrasi pemeritahan. Corruption is a symptom of a weak state and weak institution, sehingga harus ditangani dengan cara melakukan reformasi di segala bidang. Pendidikan Anti Korupsi adalah salah satu strategi atau pendekatan bottom-up yang dikembangkan oleh World Bank untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya korupsi.

c. OECD (Organization for Economic Co – Operation and Development) 

Setelah ditemuinya kegagalan dalam kesepakatan pada konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada sekitar tahun 1970-an OECD, didukung oleh PBB mengambil langkah baru untuk memerangi korupsi di tingkat internasional. Sebuah badan pekerja atau working group on Bribery in International Business Transaction didirikan pada tahun 1989. Pada awalnya kegiatan-kegiatan yang dilakukan OECD hanya melakukan perbandingan atau me-review konsep, hukum dan aturan di berbagai negara dalam berbagai bidang tidak hanya hukum pidana, tetapi juga masalah perdata, keuangan dan perdagangan serta hukum administrasi.

Pada tahun 1997, Convention on Bribery of Foreign Public Official in International Business Transaction disetujui. Tujuan dikeluarkannya instrumen ini adalah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana suap dalam transaksi bisnis internasional. Konvensi ini menghimbau negara-negara untuk mengembangkan aturan hukum, termasuk hukuman (pidana) bagi para pelaku serta kerjasama internasional untuk mencegah tindak pidana suap dalam bidang ini. 

Salah satu kelemahan dari konvensi ini adalah hanya mengatur apa yang disebut dengan ’active bribery’, ia tidak mengatur pihak yang pasif atau ’pihak penerima’ dalam tindak pidana suap. Padahal dalam banyak kesempatan, justru mereka inilah yang aktif berperan dan memaksa para penyuap untuk memberikan sesuatu.

d. Masyarakat Uni-Eropa 

Di negara-negara Uni Eropa, gerakan pemberantasan korupsi secara internasional dimulai pada sekitar tahun 1996. Tahun 1997, the Council of Europe Program against Corruption menerima kesepakatan politik untuk memberantas korupsi dengan menjadikan isu ini sebagai agenda prioritas. 

Pemberantasan ini dilakukan dengan pendekatan serta pengertian bahwa: karena korupsi mempunyai banyak wajah dan merupakan masalah yang kompleks dan rumit, maka pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan pendekatan multidisiplin; monitoring yang efektif, dilakukan dengan kesungguhan dan komprehensif serta diperlukan adanya fleksibilitas dalam penerapan hukum.

Pada tahun 1997, komisi menteri-menteri negara-negara Eropa mengadopsi 20 Guiding Principles untuk memberantas korupsi, dengan mengidentifikasi areaarea yang rawan korupsi dan meningkatkan cara-cara efektif dan strategi pemberantasannya. Pada tahun 1998 dibentuk GRECO atau the Group of States against Corruption yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas negara anggota memberantas korupsi. Selanjutnya negara-negara Uni Eropa mengadopsi the Criminal Law Convention on Corruption, the Civil Law Convention on Corruption dan Model Code of Conduct for Public Officials.

Gerakan Swadaya Internasional (International NGOs)

Berikut gerakan swadaya internasional yang meliputi:

a. Transparency International (TI) 

Transparency International (TI) adalah sebuah organisasi internasional nonpemerintah yang memantau dan mempublikasikan hasil-hasil penelitian mengenai korupsi yang dilakukan oleh korporasi dan korupsi politik di tingkat internasional.

Setiap tahunnya TI menerbitkan Indeks Persepsi Korupsi serta daftar perbandingan korupsi di negara-negara di seluruh dunia. TI berkantor pusat di Berlin, Jerman, didirikan pada sekitar bulan Mei 1993 melalui inisiatif Peter Eigen, seorang mantan direktur regional Bank Dunia (World Bank). Pada tahun 1995, TI mengembangkan Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perception Index). CPI membuat peringkat tentang prevalensi korupsi di berbagai negara, berdasarkan survei yang dilakukan terhadap pelaku bisnis dan opini masyarakat yang diterbitkan setiap tahun dan dilakukan hampir di 200 negara di dunia. 

CPI disusun dengan memberi nilai atau score pada negara-negara mengenai tingkat korupsi dengan range nilai antara 1-10. Nilai 10 adalah nilai yang tertinggi dan terbaik sedangkan semakin rendah nilainya, negara dianggap atau ditempatkan sebagai negara-negara yang tinggi angka korupsinya.

CPI yang dikeluarkan oleh TI memang cukup banyak menuai kritik terutama karena dinilai lemah dalam metodologi dan dianggap memperlakukan negara-negara berkembang dengan tidak adil, serta mempermalukan pemerintah negara-negara yang disurvey. Namun di lain pihak, TI juga banyak dipuji karena telah berupaya untuk melakukan survey dalam menyoroti korupsi yang terjadi di banyak negara. Pada tahun 1999, TI mulai menerbitkan Bribe Payer Index (BPI) yang memberi peringkat negaranegara sesuai dengan prevalensi perusahaanperusahaan multinasional yang menawarkan suap. 

Misi utama TI adalah menciptakan perubahan menuju dunia yang bebas korupsi. TI tidak secara aktif menginvestigasi kasus-kasus korupsi individual, namun hanya menjadi fasilitator dalam memperjuangkan tata pemerintahan yang baik di tingkat internasional. Hasil survey yang dilakukan oleh Transparency International, karena diumumkan pada publik, diharapkan dapat berdampak pada peningkatan kesadaran masyarakat terhadap bahaya korupsi.

b. TIRI 

TIRI (Making Integrity Work) adalah sebuah organisasi independen internasional nonpemerintah yang memiliki head-office di London, United Kingdom dan memiliki kantor perwakilan di beberapa negara termasuk Jakarta. TIRI didirikan dengan keyakinan bahwa dengan integritas, kesempatan besar untuk perbaikan dalam pembangunan berkelanjutan dan merata di seluruh dunia akan dapat tercapai. 

Misi dari TIRI adalah memberikan kontribusi terhadap pembangunan yang adil dan berkelanjutan dengan mendukung pengembangan integritas di seluruh dunia. TIRI berperan sebagai katalis dan inkubator untuk inovasi baru dan pengembangan jaringan. Organisasi ini bekerja dengan pemerintah, kalangan bisnis, akademisi dan masyarakat sipil, melakukan sharing keahlian dan wawasan untuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilan praktis yang diperlukan untuk mengatasi korupsi dan mempromosikan integritas. 

TIRI memfokuskan perhatiannya pada pencarian hubungan sebab akibat antara kemiskinan dan tata pemerintahan yang buruk. Selain di Jakarta, TIRI memiliki kantor perwakilan di Jerusalem, dan Ramallah, juga memiliki pekerja tetap yang berkedudukan di Amman, Bishkek, Nairobi and Yerevan.

Salah satu program yang dilakukan TIRI adalah dengan membuat jejaring dengan universitas untuk mengembangkan kurikulum Pendidikan Integritas dan/atau Pendidikan Anti Korupsi di perguruan tinggi. 

Jaringan ini di Indonesia disingkat dengan nama I-IEN yang kepanjangannya adalah Indonesian-Integrity Education Network. TIRI berkeyakinan bahwa dengan mengembangkan kurikulum Pendidikan Integritas dan/atau Pendidikan Anti Korupsi, mahasiswa dapat mengetahui bahaya laten korupsi bagi masa depan bangsa.

Instrumen Internasional Pencegahan Korupsi

Berikut instrumen internasional dalam pencegahan korupsi meliputi:

a. United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 

Salah satu instrumen internasional yang sangat penting dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi adalah United Nations Convention against Corruption yang telah ditandatangani oleh lebih dari 140 negara. Penandatanganan pertama kali dilakukan di konvensi internasional yang diselenggarakan di Mérida, Yucatán, Mexico, pada tanggal 31 Oktober 2003. 

Beberapa hal penting yang diatur dalam konvensi adalah:

1. Masalah Pencegahan 

Tindak pidana korupsi dapat diberantas melalui Badan Peradilan. Namun menurut konvensi ini, salah satu hal yang terpenting dan utama adalah masalah pencegahan korupsi. Bab yang terpenting dalam konvensi didedikasikan untuk pencegahan korupsi dengan mempertimbangkan sektor publik maupun sektor privat (swasta). Salah satunya dengan mengembangkan model kebijakan preventif seperti:
Pembentukan badan anti-korupsi; 
  • Peningkatan transparansi dalam pembiayaan kampanye untuk pemilu dan partai politik
  • Promosi terhadap efisiensi dan transparansi pelayanan publik
  • Rekrutmen atau penerimaan pelayan publik (pegawai negeri) dilakukan berdasarkan prestasi
  • Adanya kode etik yang ditujukan bagi pelayan publik (pegawai negeri) dan mereka harus tunduk pada kode etik tersebut.
  • Transparansi dan akuntabilitas keuangan publik
  • Penerapan tindakan indisipliner dan pidana bagi pegawai negeri yang korup
  • Dibuatnya persyaratan-persyaratan khusus terutama pada sektor publik yang sangat rawan seperti badan peradilan dan sektor pengadaan publik
  • Promosi dan pemberlakuan standar pelayanan publik
  • Untuk pencegahan korupsi yang efektif, perlu upaya dan keikutsertaan dari seluruh komponen masyarakat
  • Seruan kepada negara-negara untuk secara aktif mempromosikan keterlibatan organisasi non-pemerintah (LSM/NGOs) yang berbasis masyarakat, serta unsurunsur lain dari civil society
  • Peningkatkan kesadaran masyarakat (public awareness) terhadap korupsi termasuk dampak buruk korupsi serta hal-hal yang dapat dilakukan oleh masyarakat yang mengetahui telah terjadi TP korupsi

2. Kriminalisasi 

Hal penting lain yang diatur dalam konvensi adalah mengenai kewajiban negara untuk mengkriminalisasi berbagai perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi termasuk mengembangkan peraturan perundang-undangan yang dapat memberikan hukuman (pidana) untuk berbagai tindak pidana korupsi. Hal ini ditujukan untuk negaranegara yang belum mengembangkan aturan ini dalam hukum domestik di negaranya. Perbuatan yang dikriminalisasi tidak terbatas hanya pada tindak pidana penyuapan dan penggelapan dana publik, tetapi juga dalam bidang perdagangan, termasuk penyembunyian dan pencucian uang (money laundring) hasil korupsi. Konvensi juga menitikberatkan pada kriminalisasi korupsi yang terjadi di sektor swasta.

3. Kerjasama internasional 

Kerjasama internasional dalam rangka pemberantasan korupsi adalah salah satu hal yang diatur dalam konvensi. Negara-negara yang menandatangani konvensi ini bersepakat untuk bekerja sama dengan satu sama lain dalam setiap langkah pemberantasan korupsi, termasuk melakukan pencegahan, investigasi dan melakukan penuntutan terhadap pelaku korupsi. Negaranegara yang menandatangani Konvensi juga bersepakat untuk memberikan bantuan hukum timbal balik dalam mengumpulkan bukti untuk digunakan di pengadilan serta untuk mengekstradisi pelanggar. Negara-negara juga diharuskan untuk melakukan langkah-langkah yang akan mendukung penelusuran, penyitaan dan pembekuan hasil tindak pidana korupsi.

4. Pengembalian aset – aset hasil korupsi 

Salah satu prinsip dasar dalam konvensi adalah kerjasama dalam pengembalian aset-aset hasil korupsi terutama yang dilarikan dan disimpan di negara lain. Hal ini merupakan isu penting bagi negara-negara berkembang yang tingkat korupsinya sangat tinggi. Kekayaan nasional yang telah dijarah oleh para koruptor harus dapat dikembalikan karena untuk melakukan rekonstruksi dan rehabilitasi, terutama di negara-negara berkembang, diperlukan sumber daya serta modal yang sangat besar.

Modal ini dapat diperoleh dengan pengembalian kekayaan negara yang diperoleh dari hasil korupsi. Untuk itu negaranegara yang menandatangani konvensi harus menyediakan aturan-aturan serta prosedur guna mengembalikan kekayaan tersebut, termasuk aturan dan prosedur yang menyangkut hukum dan rahasia perbankan.

Berikut beberapa konferensi internasional dalam konteks implementasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang telah diselenggarakan dan dihadiri oleh berbagai negara di dunia:
  • The Conference of the States Parties to the United Nations Convention against Corruption (Amman, 10-14 December 2006), the first session. 
  • The Conference of the States Parties to the United Nations Convention against Corruption (Nusa Dua, Indonesia, 28 January-1 February 2008), the second session. 
  • The Conference of the States Parties to the United Nations Convention against Corruption (Doha, 9-13 November 2009), the third session. 
  • Untuk Conference of the States Parties to the United Nations Convention against Corruption sesi ke-empat akan diselenggarakan di Marrakech, 24-28 October 2011.

b. Convention on Bribery of Foreign Public Official in International Business Transaction 

Convention on Bribery of Foreign Public Official in International Business Transaction adalah sebuah konvensi internasional yang dipelopori oleh OECD. Konvensi Anti Suap ini menetapkan standar-standar hukum yang mengikat (legally binding) negara-negara peserta untuk mengkriminalisasi pejabat publik asing yang menerima suap (bribe) dalam transaksi bisnis internasional. Konvensi ini juga memberikan standar-standar atau langkahlangkah yang terkait yang harus dijalankan oleh negara perserta sehingga isi konvensi akan dijalankan oleh negara-negara peserta secara efektif.

Convention on Bribery of Foreign Public Official in International Business Transaction adalah konvensi internasional pertama dan satu-satunya instrumen anti korupsi yang memfokuskan diri pada sisi ‘supply’ dari tindak pidana suap. Ada 34 negara anggota OECD dan empat negara non-anggota yakni Argentina, Brasil, Bulgaria dan Afrika Selatan yang telah meratifikasi dan mengadopsi konvensi internasional ini.




Adapun beberapa instrumen hukum tingkat nasional terkini yang penitng dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi adalah sebagai berikut:
  • Tap MPR No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, 
  • Undang – Undang No.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan neara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
  • Undang – Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi 
  • Undang – Undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, 
  • Undang – Undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
  • Undang – Undang No.7 tahun 2006 tentang pengesahan UN Convertion Againts Corruption (UNCAC) 2003, 
  • Undang – Undang No.1 tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana,
  • Undang–Undang No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
  • Peraturan Pemerintah No.71 tahun 2000 tentang peranserta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
  • Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, dan lain sebagainya.

Itulah pembahasan mengenai materi tentang Gerakan dan Instrumen Internasional dalam Pencegahan Korupsi di Indonesia yang mimin ambil dari Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi. Semoga bermanfaat dan mudah untuk dipahami yah. Teruslah berproses dalam menggapai tujuan kalian dan percayalah pada diri sendiri. Tetap semangat semuanya . . .

Advertisement

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Gerakan dan Instrumen Internasional dalam Pencegahan Korupsi di Indonesia"

Post a Comment