Tindak Pidana Korupsi: Pengertian, Ciri, Bentuk, Jenis dan Faktor Penyebab Korupsi

Pengertian Korupsi

Korupsi berasal dari Bahasa Latin, corruptio. Kata ini sendiri memiliki kata kerja corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, atau menyogok. Menurut Andi Hamzah dalam bukunya “Pemberantasan Korupsi,” dari Bahasa Latin itulah kemudian turun ke banyak bahasa di Eropa, seperti Bahasa Inggris yaitu corruption, corrupt; Bahasa Prancis yaitu corruption; dan Bahasa Belanda yaitu corruptie, korruptie. Dari Bahasa Belanda inilah, kata itu turun ke Bahasa Indonesia, korupsi (KPK RI, 2015).

Pengertian korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur seperti perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Tindak Pidana Korupsi
Pixabay.com

Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli

Berikut pengertian korupsi menurut pendapat para ahli :

1. Menurut Nurdjana (1990)

Pengertian korupsi adalah istilah yang berasal dari bahasa Yunani yaitu “corruptio”, yang berarti perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma agama materiil, mental dan hukum.




2. Menurut Juniadi Suwartojo (1997)

Pengertian korupsi adalah tingkah laku atau tindakan seseorang atau lebih yang melanggar norma-norma yang berlaku dengan menggunakan dan/atau menyalahgunakan kekuasaan atau kesempatan melalui proses pengadaan, penetapan pungutan penerimaan atau pemberian fasilitas atau jasa lainnya yang dilakukan pada kegiatan penerimaan dan/atau pengeluaran uang atau kekayaan, penyimpanan uang atau kekayaan serta dalam perizinan dan/atau jasa lainnya dengan tujuan keuntungan pribadi atau golongannya sehing langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan dan/atau keuangan negara/masyarakat.

3. Menurut Haryatmoko

Pengertian korupsi adalah upaya menggunakan kemampuan campur tangan karena posisinya untuk menyalahgunakan informasi, keputusan, pengaruh,uang atau kekayaan demi kepentingan keuntungan dirinya.

4. Menurut Mubyarto

Pengertian korupsi adalah suatu masalah politik lebih dari pada ekonomi yang menyentuh keabsahan atau legitimasi pemerintah di mata generasi muda, kaum elite terdidik dan para pegawa pada umumnya. Akibat yang akan ditimbulkan dari korupsi ini yakni berkurangnya dukungan pada pemerintah dari kelompok elite di tingkat provinsi dan kabupaten.

5. Menurut  Syed Hussein Alatas

Pengertian korupsi adalah subordinasi kepentingan umum dibawah kepentingan pribadi yang mencakup pelanggaran norma, tugas dan kesejahteraan umum, yang diakukan dengan kerahasiaan, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan dengan akibat yang diderita oleh rakyat.

6. Menurut  Gunnar Myrdal

Pengertian korupsi adalah suatu masalah dalam pemerintahan karena kebiasaan melakukan penyuapan dan ketidakjujuran membuka jalan membongkar korupsi dan tindakan-tindakan penghukuman terhadap pelanggar. Tindakan dalam pemberantasan korupsi umumnya dijadikan pembenar utama terhadap KUP Militer.

7. Menurut Robert Klitgaard

Pengertian korupsi adalah suatu tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi jabatannya dalam negara, dimana untuk memperoleh keuntungan status atau uang yang menyangkut diri pribadi atau perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri, atau dengan melanggar aturan pelaksanaan yang menyangkut tingkah laku pribadi.

8. Menurut S. Hornby

Pengertian korupsi adalah suatu pemberian atau penawaran dan penerimaah hadian berupa suap, serta kebusukan atau keburukan.

9. Menurut Henry Campbell Black 

Pengertian korupsi adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak sesuai dengan kewajiban resmi dan hak-hak dari pihak lain.

10. Menurut Jose Veloso Abueva 

Pengertian korupsi adalah mempergunakan kekayaan negara (biasanya uang, barang-barang milik negara atau kesempatan) untuk memperkaya diri.

Jenis-Jenis Korupsi

Mengutip buku 'Teori & Praktik Pendidikan Anti Korupsi' menurut studi yang dilakukan oleh Transparency International Indonesia, praktik-praktik korupsi, meliputi manipulasi uang negara, praktik suap dan pemerasan, politik uang, dan kolusi bisnis.

Pada dasarnya praktik korupsi dapat dibagi menjadi beberapa jenis, yakni:

1. Penyuapan (Bribery)

Penyuapan adalah pembayaran dalam bentuk uang atau sejenisnya yang diberikan atau diambil dalam hubungan korupsi. Dengan demikian, dalam konteks penyuapan, korupsi adalah tindakan membayar atau menerima suap.

Penyuapan biasanya dilakukan dengan tujuan untuk memuluskan atau memperlancar urusan terutama ketika harus melewati proses birokrasi formal.

2. Penggelapan/Pencurian (Embezzlement)

Penggelapan atau pencurian merupakan tindakan kejahatan menggelapkan atau mencuri uang rakyat yang dilakukan oleh pegawai pemerintah, pegawai sektor swasta, atau aparat birokrasi.

3. Penipuan (Fraud)

Penipuan atau fraud dapat didefinisikan sebagai kejahatan ekonomi berwujud kebohongan, penipuan, dan perilaku tidak jujur. Jenis korupsi ini merupakan kejahatan ekonomi yang terorganisir dan biasanya melibatkan pejabat.

Dengan begitu, kegiatan penipuan relatif lebih berbahaya dan berskala lebih luas dibandingkan penyuapan dan penggelapan.

4. Pemerasan (Extortion)

Korupsi dalam bentuk pemerasan merupakan jenis korupsi yang melibatkan aparat dengan melakukan pemaksaan untuk mendapatkan keuntungan sebagai imbal jasa pelayanan yang diberikan. Pada umumnya, pemerasan dilakukan from above, yaitu dilakukan oleh aparat pemberi layanan terhadap warga.

5. Favoritisme (Favortism)

Favoritisme dikenal juga dengan pilih kasih merupakan tindak penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan tindak privatisasi sumber daya.

Ciri-Ciri Tindakan Korupsi

Dengan kentaranya jenis-jenis korupsi, dapat dilihat bahwa banyak kebiasaan korupsi yang biasa dilakukan manusia. Berikut ini terdapat beberapa ciri-ciri korupsi, terdiri atas:
  1. Melibatkan lebih dari satu orang. Setiap perbuatan korupsi tidak mungkin dilakukan sendiri, pasti melibatkan lebih dari satu orang. Bahkan, pada perkembangannya acapkali dilakukan secara bersama- sama untuk menyulitkan pengusutan.
  2. Serba kerahasiaan. Meski dilakukan bersama-sama, korupsi dilakukan dalam koridor kerahasiaan yang sangat ketat. Masing-masing pihak yang terlibat akan berusaha semaksimal mungkin menutupi apa yang telah dilakukan.
  3. Melibat elemen perizinan dan keuntungan timbal balik. Yang dimaksud elemen perizinan adalah bidang strategis yang dikuasai oleh negara menyangkut pengembangan usaha tertentu. Misalnya izin mendirikan bangunan, izin perusahaan,dan lain-lain.
  4. Selalu berusaha menyembunyikan perbuatan/maksud tertentu dibalik kebenaran. 
  5. Koruptor menginginkan keputusan-keputusan yang tegas dan memiliki pengaruh. Senantiasa berusaha mempengaruhi pengambil kebijakan agar berpihak padanya
  6. Tindakan korupsi mengundang penipuan yang dilakukan oleh badan hukum publik dan masyarakat umum. Badan hukum yang dimaksud suatu lembaga yang bergerak dalam pelayanan publik atau penyedia barang dan jasa kepentingan
  7. Setiap tindak korupsi adalah pengkhianatan kepercayaan. Ketika seseorang berjuang meraih kedudukan tertentu, dia pasti berjanji akan melakukan hal yang terbaik untuk kepentingan semua pihak. Tetapi setelah mendapat kepercayaanm kedudukan tidak pernah melakukan apa yang telah. 
  8. Setiap bentuk korupsi melibatkan fungsi ganda yang kontradiktif dari koruptor sendiri. Sikap dermawan dari koruptor yang acap ditampilkan di hadapan publik adalah bentuk fungsi ganda yang kontradiktif. Di satu pihak sang koruptor menunjukkan perilaku menyembunyikan tujuan untuk menyeret semua pihak untuk ikut bertanggung jawab, di pihak lain dia menggunakan perilaku tadi untuk meningkatkan posisi tawarannya.

Definisi korupsi, bentuk-bentuk dan unsur-unsurnya, serta ancaman hukumannya secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Berdasarkan pasal-pasal tersebut korupsi dirumuskan ke dalam 30 (tiga puluh) bentuk/ jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan-perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi.

30 (tiga puluh) bentuk tindak pidana korupsi, tersebar dalam 13 (tiga belas) pasal. Ketigapuluh bentuk tindak pidana korupsi tersebut diatur dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (1) huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 7 ayat (2), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b, Pasal 10 huruf c, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf c, Pasal 12 huruf d, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 huruf g, Pasal 12 huruf h, Pasal 12 huruf i, Pasal 12 B jo. Pasal 12 C, dan Pasal 13.

Bentuk-Bentuk Tindakan Korupsi

Bentuk tindak pidana korupsi dan tindak pidana yang berkaitan dengan korupsi berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi dapat dikelompokkan:
  1. Melawan hukum untuk memperkaya diri dan dapat merugikan keuangan Negara
  2. Menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan diri sendiri dan dapat merugikan keuangan Negara. 
  3. Menyuap pegawai negeri.
  4. Memberi hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya
  5. Pegawai negeri menerima suap. 
  6. Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya.
  7. Menyuap hakim. 
  8. Menyuap advokat. 
  9. Hakim dan advokat menerima suap. 
  10. Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan. 
  11. Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi. 
  12. Pegawai negeri merusakkan bukti. 
  13. Pegawai negeri membiarkan orang lain merusakkan bukti. 
  14. Pegawai negeri membantu orang lain merusakkan bukti. 
  15. Pegawai negeri memeras.
  16. Pegawai negeri memeras pegawai yang lain. 
  17. Pemborong berbuat curang
  18. Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang. 
  19. Rekanan TNI/Polri berbuat curang. 
  20. Pengawas rekanan TNI/Polri membiarkan perbuatan curang. 
  21. Penerima barang TNI/Polri membiarkan perbuatan curang. 
  22. Pegawai negeri menyerobot tanah negara sehingga merugikan orang lain. 
  23. Pegawai negeri turut serta dalam pengadaan yang diurusnya
  24. Pegawai negeri menerima gratifikasi dan tidak lapor KPK
  25. Merintangi proses pemeriksaan. 
  26. Tersangka tidak memberikan keterangan mengenai kekayaannya.
  27. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka
  28. Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu. 
  29. Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu. 
  30. Saksi yang membuka identitas pelapor.

Faktor Penyebab Tindakan Korupsi

Faktor penyebab korupsi bisa disebabkan oleh banyak hal. Korupsi merupakan perilaku merugikan banyak orang. Faktor penyebab korupsi sangat terkait dengan keserakahan dan mementingkan diri sendiri. 

Faktor penyebab korupsi bahkan sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari. Kurangnya pengetahuan tentang korupsi membuat praktik ini terus ada. Bahkan tak sedikit orang yang tidak mengetahui apa yang telah dilakukannya adalah tindak korupsi. 

Korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri/orang lain, baik perorangan maupun korporasi yang dapat merugikan keuangan negara/perekonomian negara. 

Menurut buku Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi yang disusun oleh Tim Penulis Buku Pendidikan Anti Korupsi, secara umum, faktor penyebab korupsi dapat meliputi:

1. Faktor Politik 

Politik merupakan salah satu penyebab terjadinya korupsi. Hal ini dapat dilihat ketika terjadi instabilitas politik, kepentingan politis para pemegang kekuasaan, bahkan ketika meraih dan mempertahankan kekuasaan. Perilaku korup seperti penyuapan dan politik uang merupakan fenomena yang sering terjadi.

2. Faktor Hukum 

Faktor hukum bisa dilihat dari dua sisi, di satu sisi dari aspek perundang-undangan dan sisi lain lemahnya penegakan hukum. Ini bisa meliputi aturan yang diskriminatif dan tidak adil, rumusan yang tidak jelas-tegas (non lex certa) sehingga multi tafsir, hingga sanksi yang terlalu ringan

3. Faktor Ekonomi 

Faktor ekonomi juga merupakan salah satu penyebab terjadinya korupsi. Selain rendahnya gaji pegawai, banyak aspek ekonomi lain yang menjadi penyebab terjadinya korupsi, diantaranya adalah kekuasaan pemerintah yang dibarengi dengan faktor kesempatan bagi pegawai pemerintah untuk memenuhi kekayaan mereka dan kroninya. 

Terkait faktor ekonomi dan terjadinya korupsi, banyak pendapat menyatakan bahwa kemiskinan merupakan akar masalah korupsi. Namun, kenyataannya korupsi juga dilakukan oleh orang yang sudah kaya. Ini membuat korupsi sebenarnya bukan disebabkan oleh kemiskinan, tapi justru sebaliknya, kemiskinan disebabkan oleh korupsi.

4. Faktor organisasi 

Organisasi dalam hal ini adalah organisasi dalam arti yang luas, termasuk sistem pengorganisasian lingkungan masyarakat. Organisasi yang menjadi korban korupsi atau di mana korupsi terjadi biasanya memberi andil terjadinya korupsi karena membuka peluang atau kesempatan untuk terjadinya korupsi.

Faktor Internal penyebab korupsi

Menurut Pusat Edukasi Antikorupsi dari KPK, faktor penyebab korupsi dibagi menjadi dua, faktor internal dan eksternal. Faktor internal merupakan faktor penyebab korupsi yang datang dari diri pribadi. Faktor ini terdiri dua aspek perilaku, yaitu individu dan sosial. Faktor penyebab korupsi internal di antaranya adalah:

1. Sifat tamak/rakus manusia 

Korupsi adalah kejahatan orang profesional yang rakus. Sudah berkecukupan, tapi serakah. Mempunyai hasrat besar untuk memperkaya diri. Unsur penyebab korupsi pada pelaku semacam itu datang dari dalam diri sendiri, yaitu sifat tamak dan rakus.

2. Moral yang kurang kuat 

Seorang yang moralnya tidak kuat cenderung mudah tergoda untuk melakukan korupsi. Godaan itu bisa berasal dari atasan, teman setingkat, bawahannya, atau pihak yang lain yang memberi kesempatan untuk itu.

Faktor Eksternal penyebab korupsi

Faktor internal merupakan faktor penyebab korupsi yang datang dari sebab-sebab luar. Ini meliputi beberapa aspek, yaitu:




1. Aspek sikap masyarakat terhadap korupsi

Pada umumnya jajaran manajemen selalu menutupi tindak korupsi yang dilakukan oleh segelintir oknum dalam organisasi. Akibat sifat tertutup ini pelanggaran korupsi justru terus berjalan dengan berbagai bentuk. Nilai-nilai di masyarakat kondusif untuk terjadinya korupsi di antaranya adalah:
  • Masyarakat kurang menyadari bahwa korban utama korupsi adalah masyarakat sendiri.
  • Masyarakat kurang menyadari bila dirinya terlibat korupsi. 
  • Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi akan bisa dicegah dan diberantas bila mereka ikut aktif dalam agenda pencegahan dan pemberantasan.

2. Aspek ekonomi

Dalam rentang kehidupan ada kemungkinan seseorang mengalami situasi terdesak dalam hal ekonomi. Keterdesakan itu membuka ruang bagi seseorang untuk mengambil jalan pintas diantaranya dengan melakukan korupsi

Advertisement

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tindak Pidana Korupsi: Pengertian, Ciri, Bentuk, Jenis dan Faktor Penyebab Korupsi"

Post a Comment