Pengertian dan Tujuan Kode Etik Profesi Serta Ikrar Guru Indonesia

Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia

Pengertian dan Tujuan Kode Etik Profesi

Menurut Hornby sebagaimana yang dijelaskan Udin Saefuddin Saud (2009) kode etik secara leksikal didefinisikan sebagai berikut ”code as collection of laws arranged in a system; or system of rules and principles that has been accepted by society or a class or group of people”, dan ”ethic as system of moral principles, rules of conduct”.

Dengan demikian, kode etik profesi pada hakikatnya merupakan suatu sistem peraturan atau perangkat prinsip-prinsip keprilakuan yang telah diterima oleh kelompok orang-orang yang tergabung dalam himpunan organisasi keprofesian tertentu. 

Adanya penerimaan atas suatu kode etik itu mengandung makna selain adanya pengakuan dan pemahaman atas ketentuan dan prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya, juga adanya suatu ikatan komitmen dan pernyataan untuk mematuhinya dan kesiapan atas kemungkinan adanya kosekuensi jika terjadi kelalaian terhadapnya.






Adapun tujuan dari adanya kode etik adalah untuk menjamin agar tugas pekerjaan keprofesian itu terwujud sebagaimana mestinya dan kepentingan semua pihak terlindungi sebagaimana layaknya. Pihak penerima layanan keprofesian diharapkan dapat terjamin haknya untuk memperoleh jasa layanan yang berkualitas sesuai dengan kewajibannya untuk memberikan imbalannya. 

Pihak pengembang tugas pelayanan keprofesian juga diharapkan terjamin martabat, wibawa dan kredibilitas pribadi dan keprofesiannya atas imbalan yang layak sesuai dengnan kewajiban jasanya.

Kode Etik Profesi Keguruan

Keguruan merupakan suatu jabatan profesional karena pelaksanaannya menuntut keahlian tertentu melalui pendidikan formal yang khusus serta rasa tanggung jawab tertentu dan para pelaksananya. Suatu profesi merupakan posisi yang dipegang oleh orang-orang yang mempunyai dasar pengetahuan dan keterampilan dan sikap khusus tertentu dan mendapat pengakuan dan masyarakat sebagai suatu keahlian. 

Keahlian tersebut menuntut dipenuhinya standar persiapan profesi melalui pendidikan khusus, dan dilandasi oleh bidang keilmuan tertentu yang secara terus-menerus dikembangkan melalui penelitian, serta pengalaman kerja dalam bidang tersebut. Selanjutnya keanggotaan profesi menuntut keikutsertaan secara aktif dalam ikatan profesi dan usaha-usaha pengembangan profesi melalui penelitian dan pelayanan.

Pekerjaan keguruan tidak dapat lepas dari nilai-nilai yang berlaku. Atas dasar nilai yang dianut oleh guru, peserta didik (siswa), dan masyarakat, maka kegiatan layanan pendidikan yang diberikan oleh guru dapat berlangsung dengan arah yang jelas dan atas keputusan-keputusan yang berlandaskan nilai-nilai. 

Para guru seyogyanya berpikir dan bertindak atas dasar nilai-nilai, pribadi dan profesional, dan prosedur yang legal. Dalam hubungan inilah guru seharusnya memahami dasar-dasar kode etik guru sebagai landasan moral dalam melaksanakan tugasnya. 

Kode etik profesi merupakan tatanan menjadi pedoman dalam menjalankan tugas dan aktivitas suatu profesi. Pola tatanan itu seharusnya diikuti dan ditaati oleh setiap orang yang menjalankan profesi tersebut.

Meskipun kode etik itu dijadikan sebagai pedoman atau standar pelaksanaan kegiatan profesi, tetapi kode etik ini masih memiliki beberapa keterbatasan antara lain:
  1. beberapa isu tidak dapat diselesaikan dengan kode etik,
  2. ada beberapa kesulitan dalam menerapkan kode etik
  3. kadang-kadang timbul konflik dalam lingkup kode etik
  4. ada beberapa hal yang dapat diterima dalam waktu atau tempat tertentu, mungkin tidak cocok dalam waktu atau tempat lain
  5. kadang-kadang ada konflik antara kode etik dan ketentuan hukum
  6. kode etik sulit untuk menjangkau lintas budaya
  7. kode etik sulit untuk menembus berbagai situasi

Dengan memperhatikan pengertian dan keterbatasan di atas, pekerjaan keguruan memerlukan adanya kode etik profesi agar layanan yang diberikan oleh para guru dapat terlaksana secara profesional dan akuntabel.

Kode etik profesi sebagai perangkat standar berperilaku, dikembangkan atas dasar kesepakatan nilai-nilai dan moral dalam profesi itu. Dengan demikian, kode etik guru dikembangkan atas dasar nilai dan moral yang menjadi landasan bagi perilaku bangsa Indonesia. Hal itu berarti seluruh kegiatan profesi keguruan di Indonesia seharusnya bersumber dari nilai dan moral Pancasila. 

Dalam rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional pasal 42 dinyatakan, “Setiap tenaga kependidikan berkewajiban untuk :
  1. menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis
  2. mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu Pendidikan
  3. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Di samping itu, rekomendasi UNESCO/ILO tanggal 5 Oktober 1988 tentang “Status Guru” menegaskan status guru sebagai tenaga profesional yang harus mewujudkan kinerjanya di atas landasan etika profesional serta mendapat perlindungan profesional.

Mengingat kode etik itu merupakan suatu kesepakatan bersama dan para anggota suatu profesi, maka kode etik ini ditetapkan oleh organisasi yang mendapat pensetujuan dan kesepakatan dan para anggotanya. Khusus mengenai kode etik guru di Indonesia, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) telah menetapkan kode etik guru sebagai salah satu kelengkapan organisasi sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI. 

Pengembangan kode etik guru dalam empat tahapan yaitu: (1) tahap pembahasan/perumusan (tahun 1971-1973), (2) tahap pengesahan (Kongres PGRI ke XIII November 1973), (3) tahap penguraian (Kongres PGRI XIV, Juni 1979), (4) tahap penyempurnaan (Kongres XVI, Juli 1989). 

Kode etik ini secara terus menerus disosialisasikan kepada masyarakat dan khususnya kepada setiap guru/anggota PGRI. Rumusan dan isi senantiasa diperbaiki dan disesuaikan dalam setiap kongres.

Adapun lingkup isi kode etik guru di Indonesia, pada garis besarnya mencakup dua hal yaitu preambul sebagai pernyataan prinsip dasar pandangan terhadap posisi, tugas, dan tanggung jawab guru, dan pernyataan-pernyataan yang berupa rujukan teknis operasional yang termuat dalam sembilan butir batang tubuhnya. Kesembilan butir itu memuat hubungan guru atau tugas guru dengan:
  1. pembentukan pribadi peserta didik
  2. kejujuran profesional
  3. kejujuran dalam memperoleh dan menyimpan informasi tentang peserta didik
  4. pembinaan kehidupan sekolah
  5. orang tua murid dan masyarakat
  6. pengembangan dan peningkatan kualitas diri
  7. sesama guru (hubungan kesejawatan)
  8. organisasi profesi
  9. pemerintah dan kebijakan pemerintah di bidang Pendidikan

Kode Etik Guru Indonesia

Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa, dan Negara serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada UUD 1945, turut bertanggungjawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut (AD/ART PGRI, 1994):
  1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
  2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
  3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
  4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
  5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
  6. Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
  7. Guru memelihara hubungan profesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
  8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
  9. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.




Ikrar Guru Indonesia

Selain kode etik guru Indonesia, PGRI juga menyusun ”Ikrar Guru Indonesia” (AD/ART PGRI, 1994):
  1. Kami Guru Indonesia, adalah insan pendidik Bangsa yang beriman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Kami Guru Indonesia, adalah pengemban dan pelaksana cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Pembela dan pengamal Pancasila yang setia pada UUD 1945.
  3. Kami Guru Indonesia, bertekad bulat mewujudkan tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan Bangsa.
  4. Kami Guru Indonesia, bersatu dalam wadah organisasi perjuangan kesatuan Bangsa yang berwatak kekeluargaan.
  5. Kami Guru Indonesia, menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdian terhadap Bangsa, Negara serta kemanusiaan.

Advertisement

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian dan Tujuan Kode Etik Profesi Serta Ikrar Guru Indonesia"

Post a Comment